Pemilik Sabu 500 Gram dan Ekstasi 77 Butir Dituntut 11 Tahun Penjara

Atas perbuatannya terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bambang Alamsyah dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU.

Dalam dakwaan JPU, tim anggota Reserse Polrestabes palembang mendapat informasi dari masyarakat, di dalam rumah kontrakan Perumahan BCM milik terdakwa di Jalan Kartowinangun Lr. Atmo Blok C 8 Palembang sering terjadi transaksi narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Reserse Polrestabes Palembang langsung menuju ke Lokasi Kontrakan Perumahan BCM, dan melihat terdakwa sedang berada didalam rumah, tim akhirnya langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa Bambang Alamsyah.

Ditemukan barang bukti berupa 1 buah tottebag warna biru yang didalamnya terdapat 6 bungkus plastic klip bening besar yang berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat Netto 502, 67 Gram dan 1 bungkus plastik bening berisikan 77 butir pil Ekstasi berbentuk tablet warna pink logo terminator masing-masing dengan tebal 0, 451 cm dengan Berat Netto 36, 33 Gram

Bagikan :

Pos terkait