BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Hakim Keluarkan Surat Penetapan Pemanggilan Mantan Gubernur Sumsel Sebagai Saksi di Perkara KONI

×

Hakim Keluarkan Surat Penetapan Pemanggilan Mantan Gubernur Sumsel Sebagai Saksi di Perkara KONI

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Majelis hakim mengeluarkan surat Penetapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, untuk memanggil mantan Gubernur Sumsel Herman Deru, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel serta pengadaan barang dan jasa tahun 2021, yang menjerat terdakwa Hendri Zainudin.

Dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Surat Penetapan Pemanggilan Herman Deru untuk dihadirkan sebagai saksi, disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH yang ditujuhkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Senin (1/7/2024).

Menurut JPU terkait Herman Deru tidak bisa dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, dikarenakan nenirut penuntut umum karena belum adanya surat penetapan pemanggilan dari majelis hakim yang menangani perkara ini.

“Izin yang mulia, untuk pemanggilan saksi Herman Deru, pimpinan keberatan karena belum ada surat penetapan dari majelis hakim,” terang jaksa penuntut.

Majelis hakim menanggapi permintaan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan surat Penetapan pemanggilan saksi.

“Baik, kami bantu dengan mengeluarkan surat penetapan pemanggilan terhadap saksi mantan Gubernur Sumsel tersebut,” terang hakim.

Perkara dugaan korupsi pencairan deposito dan dana hibah KONI Sumsel serta pengadaan barang dan jasa tahun 2021, diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Pemanggilan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai saksi tersebut, berdasarkan surat permohonan dari tim penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin yaitu Gede Pasek Swardana.

Menurut Gede Pasek Suardika ketua tim penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin mengungkapkan, pihaknya tidak akan menghadirkan ahli dan saksi meringankan jika mantan Gubernur Sumsel Herman Deru dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Karena menurut Gede Pasek, keterangan Herman Deru sangat penting untuk didengarkan demi keadilan terhadap kliennya Hendri Zainuddin.

“Dalam sidang tadi majelis hakim telah mengeluarkan surat penetapan pemanggilan terhadap Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru untuk dihadirkan sebagai saksi, karena kami menilai mantan Gubernur Sumsel mempunyai otoritas dalam perkara ini dan harus ikut bertanggung jawab, karena siklus ini kan hulu nya dari sana,” urainya.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta dalam persidangan bahwa dana hibah Rp12, 5 miliar awalnya dibahas DPRD. Kemudian, pencairan dana hibah sebesar Rp25 miliar tidak dibahas melalui DPRD, atas fakta tersebut, majelis hakim menilai keterangan mantan Gubernur Sumsel sangat penting untuk didengar terkait proses pencarian dana hibah KONI.