MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh BRI kepada PT BSS dan PT SAL kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/6/2026). Dalam persidangan tersebut, empat terdakwa dari pihak BRI menghadirkan empat saksi a de charge (saksi meringankan).
Keempat terdakwa yakni Duta OKI Wicaksono selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan selaku Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012, Maria Lysa Yunita selaku Junior Analis Kredit tahun 2013, serta Rif’ani Arzaq selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra. Dalam persidangan, para terdakwa menghadirkan empat saksi dari internal BRI, yakni Kurnia Sukma Sari selaku Administrasi Kredit (ADK), Christina Dianingrum selaku Risk Management (RM), Agung Satya Negara selaku Kredit Marketing Officer, dan Andi Pramono dari Divisi Kepatuhan.
Majelis hakim mempertanyakan sejauh mana pengetahuan para saksi mengenai proses awal pengajuan kredit PT BSS dan PT SAL, mulai dari analisis kredit, proses persetujuan komite, hingga pencairan dana.
“Apakah para saksi mengetahui proses awal pengajuan kredit oleh PT BSS dan PT SAL kepada Bank BRI, proses analisa sampai proses persetujuan komite hingga pencairan kredit?” tanya hakim.
Atas pertanyaan tersebut, keempat saksi kompak menyatakan tidak mengetahui proses yang dimaksud.
“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab para saksi.
Majelis hakim kemudian kembali menggali pengetahuan para saksi terkait jenis kredit yang diberikan kepada PT BSS dan PT SAL.
“Apakah saksi mengetahui jenis fasilitas kredit yang diberikan BRI kepada PT BSS dan PT SAL, apakah merupakan program pemerintah, bagaimana skemanya, serta apakah ada keterlibatan plasma petani dalam program tersebut?” tanya hakim.
Menjawab pertanyaan itu, saksi Kurnia Sukma Sari menyatakan dirinya hanya mengetahui informasi berdasarkan dokumen yang pernah dilihat.
“Setahu saya, fasilitas yang diberikan BRI adalah Kredit Investasi (KI) kepada PT BSS dan PT SAL,” ujar Kurnia.
Majelis hakim juga menanyakan apakah para saksi mengetahui proses terjadinya gagal bayar hingga kredit tersebut menjadi macet, termasuk langkah revitalisasi kredit berupa penjualan aset atau recovery yang dilakukan BRI.
Hakim menegaskan bahwa kehadiran saksi a de charge bertujuan untuk memberikan keterangan yang dapat meringankan para terdakwa, khususnya terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka dalam proses pemberian kredit.
“Hadirnya saksi adalah untuk meringankan para terdakwa. Apakah kinerja para terdakwa dalam pemberian fasilitas kredit sudah sesuai SOP, apakah karena perintah, kelalaian, atau bagaimana. Hal itu bisa menjadi dasar apakah para terdakwa dibebaskan atau justru mendapatkan hukuman yang lebih berat. Atau mungkin ada pihak lain yang harus bertanggung jawab terhadap nasib empat terdakwa ini,” tegas hakim.
Majelis hakim juga menanyakan apakah para saksi mengetahui perkara yang menjerat keempat terdakwa.
“Tahu, Yang Mulia. Mereka terjerat perkara dugaan korupsi. Selain empat terdakwa ini, kami juga mengetahui ada delapan terdakwa lain dalam perkara yang sama, di antaranya Ibu Susi Kuswiyoto selaku mantan Direktur BRI dan Ibu Yulina. Sisanya saya tidak ingat. Saya mengetahui perkara ini dari pemberitaan,” jawab salah seorang saksi.














