Pemilik Sabu 500 Gram dan Ekstasi 77 Butir Dituntut 11 Tahun Penjara

Saat dilakukan intrograsi atas kepemilikan Narkotika tersebut, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut miliknya,kemudian selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bagikan :

Pos terkait