MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terbukti memiliki narkotika jenis Sabu dan Ganja kering, terdakwa Sarwan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 Tahun 6 bulan, Kamis (15/06/2023).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim, Noor Ichwan Ichlas Ria Adha. Dalam Amar putusannya, menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Sarwan dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tutur hakim.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap terima.
Putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan yang mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Wiwin Setyawati SH MH, menuntut terdakwa Sarwan dengan pidana penjara selama 7 tahun 9 bulan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula saat tim anggota kepolisian dari Res Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sei Selan Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa dengan cara melakukan penyamaran (Undercover Buy).
Pada saat di lakukan Pengeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa di temukan barang bukti berupa satu bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,145 dan satu linting narkotika jenis ganja dengan berat netto 0,478 yang ditemukan didalam rumah Terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut langsung diamankan ke kantor Sat Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.