MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Imam Saputra, pemilik sabu sebanyak 184, 620 gram, divonis majelis hakim 8,6 tahun penjara, saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (27/9/2022).
Dalam putusannnya, majelis hakim
Agus Arianto SH MH menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan terhadap terdakwa, karena melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imam Saputra dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” pungkasnya.
Putusan terhadap terdakwa, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU dengan pidana selama 12 Tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Penangkapan terdakwa berawal dari undercoverbuy Satres Narkoba Polda Sumsel di Jalan Sultan Mansyur Bukit Lama Palembang. Saat diamankan, diketemukan barang bukti dua paket sabu seberat 184,620 gram, dalam plastik putih bening transparan dibungkus kantong kresek warna hijau. Tak buang waktu, petugas langsung mengelandang terdakwa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.