BERITA TERKINIEKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Pemimpin Cabang BRI Palembang Sriwijaya : Tidak Benar Adanya Lelang Tertutup

×

Pemimpin Cabang BRI Palembang Sriwijaya : Tidak Benar Adanya Lelang Tertutup

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang Gugatan Perdata, yang dilayangkan pihak penggugat terhadap beberapa pihak diantaranya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang, terkait aset hotel yang telah dilelang tanpa sepengetahuan pemilik (Debitur) bank BRI, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan beberapa pihak tergugat, Senin (5/5/2025).

Sidang diketuai majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH, dihadiri pihak penggugat Fitriyanti dan tergugat pihak pemilik aset hotel Tina Francisco dan turut tergugat l KPKNL Palembang, turut tergugat ll Pihak Bank BRI, turut tergugat lll BPN Kota Palembang.

Menurut Pemimpin Cabang BRI Palembang Sriwijaya, Pranathan Triatmojo menjelaskan, pengajuan proses lelang oleh BRI kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“KPKNL Palembang, sebagai instansi resmi pelaksana lelang di Indonesia, telah melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang – Undang No. 4 Tahun 1996 dengan metode penawaran Open Bidding,” jelasnya.

Dikatakan Pranathan Triatmojo, proses lelang bersifat terbuka dan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat melalui platform resmi pemerintah di [www.lelang.go.id] (http://www.lelang.go.id), serta telah diumumkan melalui media cetak.

“Oleh karena itu, informasi yang beredar mengenai adanya lelang tertutup atau permintaan uang tunai sebesar Rp3 miliar di atas meja merupakan tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar,” tuturnya.

Pranathan Triatmojo menambahkan, BRI senantiasa memberikan kesempatan kepada Debitur, untuk menyelesaikan kewajibannya, bahkan hingga menjelang pelaksanaan lelang.

“Dalam menjalankan operasional bisnis, BRI senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap setiap pelanggaran oleh pekerja yang terbukti tidak mematuhi ketentuan dan akan menindaklanjuti setiap permasalahan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tukasnya.