Pemkab Bangka Barat Belum Kantongi Ijin Menerapkan Gnose di Pelabuhan Tanjung Kalian

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, MENTOK – Pemerintah pusat telah memperbarui ketentuan atau syarat perjalanan di dalam negeri baik perjalanan udara, darat dan laut terhitung tanggal 1 April 2021, di masa pandemi Covid-19, Selasa (30/3/2021).

Ketentuan syarat perjalanan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 Tahun 2021, mengantikan SE Nomor 7 Tahun 2021 dan ketentuan tersebut belum diterapkan pada pelabuhan penyeberangan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat.

“Sampai hari ini kita belum mendapat arahan untuk penerapan Gnose di Tanjung Kalian. Namun bisa saja diterapkan di Pelabuhan Tanjung Kalian,” jelas Jubir Satgas Covid 19 Bangka Barat, Putra kepada wartawan online Mattanews.co.

Disinggung Pemkab Babar akan mengajukan ke pihak pemerintah pusat, agar Gnose bisa diterapkan di Pelabuhan Tanjung Kalian, pihaknya akan koordinasi kebanyak pihak.

“Bisa saja (diajukan), tentu dengan koordinasi dengan banyak pihak,” ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait