BERITA TERKINI

Pemkab Banyuasin Laporkan Oknum Wartawan ke Dewan Pers

×

Pemkab Banyuasin Laporkan Oknum Wartawan ke Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

Reporter : Nasir

BANYUASIN, Mattanews.co Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) melalui kuasa hukumnya Dodi IK telah menempuh jalur ke Dewan Pers.

Laporan tersebut berawal dari lima pemberitaan yang bersumber dari Media TS.co.id, pada 21 November 2019 lalu dan KS.com pada 24 Juni 2020.

Kuasa Hukum Pemkab Banyuasin Dodi IK mengatakan, bahwa kliennya Bupati Banyuasin Askolani selaku pengadu telah dua kali mengadukan jurnalis inisial RP ke dewan pers.

Berita yang dimuat TS.co.id dianggap tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah dan bohong.

“Beritanya tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah dan merendahkan martabat orang lain,” ucapnya, Selasa (11/8/2020).

Berita yang diunggah berjudul ‘Di Kabupaten Banyuasin, Runtuhnya Hukum, Musnahlah Roh Keadilan, Kekuasaan Bagaikan Bodigat Memangsa, Patuh Tunduk Perintah Sang Panglima’, yang terbit 24 Juli 2019 lalu.

Berita kedua berjudul ‘Mega Korupsi di Banyuasin Dilatari Belakangi Adanya Dugaan Negosiasi dan Praktek Jual Beli Hukum’, terbit pada tanggal 24 Agustus 2019.

Dan berita ketiga berjudul ‘Wajar Saja Kasus KKN, DD di Kabupaten Banyuasin dari setiap Desanya Tidak Ada Tanggapan Dari Pihak APH’, terbit tanggal 30 September 2019

“Pengadu meminta kepada dewan pers untuk menindaklanjuti pengaduannya, memberikan sanksi atau teguran kepada teradu, melakukan pengawasan pemberitaan yang diterbitkan teradu dan teradu melayani hak jawab/hak koreksi,” katanya.

Dodi menyebut kliennya kembali mengadu pewarta RP ke Dewan Pers pada 24 Juni 2020. Terkait dua pemberitaan, yang dimuat media online KS.com.

Berita berjudul ‘GOPK, Batal Aksi di BPK RI dan Kejati Sumsel Diduga Tebalnya Uang Pelicin dari Pemkab Banyuasin’.

Lalu, berita berjudul ‘TG. Fekri Juliansyah, Pemerintah dan APH Harus Responsif terhadap pemberitaan media massa kasus KKN Pemkab Banyuasin’.

Menurutnya, dari penilaian dewan pers, berita tersebut tanpa konfirmasi dan uji konfirmasi terhadap pengadu. Sehingga beritanya tidak berimbang dan menghakimi.

“Dewan pers menilai berita teradu melanggar Pasal 1 dan 3 kode jurnalistik. Karena menyajikan berita yang tidak teruji informasi, tidak konfirmasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi,” ujarnya.

Ada lima rekomendasi yang diberikan dewan pers.

Diantaranya teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu sebanyak 4 kali, disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 2×24 jam setelah hak jawab diterima.

Hal ini sesuai pasal 18 ayat (2) UU Nomor 40 tahun 2019 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani hak jawab agar tidak terkena pidana denda dan paling banyak Rp500 juta.

“Kami sudah ada itikad baik kepada penulis berita yakni RP. Tapi disayangkan, tidak mau mendengar dan merasa paling benar,” ungkapnya.

Di tempat lain RP saat dihubungi melalui telepon, belum bisa memberikan keterangan karena masih tugas diluar.

“Saya masih di suatu tempat,” ujar RP singkat.

Editor : Nefri