MATTANEWS.CO, FAKFAK – Bupati Fakfak menyampaikan penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Fakfak terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah dan satu Raperda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Sidang Ketiga Tahun 2026, Kamis (10/9/2026).
Penjelasan Bupati dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Fakfak, Drs. Donatus Nimbtkendik, M.T., dihadapan pimpinan dan anggota DPRK Fakfak serta unsur terkait. Kelima Raperda yang dibahas mencakup: perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam), Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, Barang Milik Daerah, Pengelolaan Pasar, serta perubahan Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak.
Dalam pidatonya, Bupati menjelaskan penyesuaian ini dilakukan untuk menindaklanjuti perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan nyata penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Fakfak.
Raperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Baperkam disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Perubahan ini bertujuan memperkuat kedudukan dan fungsi Baperkam agar lebih efektif mengawasi pemerintahan kampung, meningkatkan keterwakilan perempuan, menetapkan masa jabatan 8 tahun, memperhatikan keterwakilan Orang Asli Papua Suku Mbaham Matta, serta meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi anggota.
“Penguatan ini diharapkan menciptakan stabilitas pemerintahan kampung, meminimalisasi konflik sosial, memperkuat pengawasan kinerja kepala kampung, serta mendorong pembangunan kampung yang maju, mandiri, dan sejahtera,” bunyi pidato Bupati.
Sementara Raperda Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung menyesuaikan ketentuan terbaru, antara lain menetapkan masa jabatan kepala kampung 8 tahun maksimal dua periode, pemilihan secara bergelombang, penegasan syarat calon, mekanisme jika hanya satu calon, serta pengaturan tugas, kewenangan, kewajiban, larangan, dan sanksi kepala kampung.
Raperda Barang Milik Daerah disusun sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Bupati menegaskan tata kelola aset daerah terus menjadi perhatian agar pemanfaatannya sesuai ketentuan, sejalan dengan misi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Raperda Pengelolaan Pasar mengatur pengembangan, penataan, dan pembinaan pasar rakyat, mencakup pembangunan sesuai jenis serta pemenuhan sarana-prasarana standar. Pasar rakyat diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi, budaya, dan sosial sekaligus penyedia lapangan kerja serta jalur distribusi kebutuhan pokok yang terjamin.
Raperda inisiatif DPRK menyesuaikan Perda Nomor 4 Tahun 2017 dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 serta PP Nomor 106 Tahun 2021 terkait perubahan nomenklatur DPRD menjadi DPRK dalam kerangka Otonomi Khusus Papua.
Bupati menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada DPRK serta seluruh perangkat daerah pemrakarsa yang telah bersama-sama membahas rancangan peraturan ini pada tingkat pertama. Kelima Raperda diharapkan melahirkan regulasi kokoh yang memperkuat tata kelola pemerintahan kampung, aset daerah, dan pengelolaan pasar demi kesejahteraan masyarakat Fakfak.














