MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan cabang Sintang, di ruang rapat Sekretariat Daerah Kapuas Hulu, Kamis (2/12/2021).
Kerjasama tersebut terkait pelayanan kesehatan kepada masyarakat di RSUD Semitau dan Rumah Sakit Bergerak (RSB) Badau yang menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
PKS ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H. Mohd Zaini, Direktur RSUD Semitau, RSB Badau dan pihak BPJS Kesehatan cabang Sintang.
Sekda Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini mengatakan, PKS tersebut untuk pelayanan kesehatan ke masyarakat yang menggunakan JKN, secara khusus di RSB Badau dan RSUD Semitau. Ini untuk mengcover pelayanan kesehatan ke masyarakat di tahun 2022.
“Semoga ini membantu masyarakat dalam pelayanan kesehatan. JKN kita harap tidak putus di tengah jalan, kasihan masyarakat kita,” tegasnya.
Sekda Kabupaten Kapuas Hulu menambahkan, ada hal lain yang harus jadi perhatian Dinas Kesehatan. Hal tersebut adalah adanya pelayanan dokter spesialis di RSUD Semitau dan RSB Badau.
“Tadi sudah disampaikan ke pihak Dinas Kesehatan agar dokter spesialis itu bisa melakukan pelayanan di dua rumah sakit tersebut,” ucapnya.














