BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Pemkab Kapuas Hulu Terbitkan Surat Edaran Penertiban LPG 3 Kg Bersubsidi

×

Pemkab Kapuas Hulu Terbitkan Surat Edaran Penertiban LPG 3 Kg Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 276 Tahun 2026 tentang penertiban penggunaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Putussibau pada 26 Januari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan. Kebijakan ini ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Kapuas Hulu, Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha restoran atau rumah makan, pelaku usaha menengah dan besar, serta agen dan pangkalan LPG 3 kilogram.

Kepala Bagian Perekonomian, Administrasi Pembangunan dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Kapuas Hulu, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa surat edaran ini bertujuan menertibkan penggunaan LPG bersubsidi agar tepat sasaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penggunaan LPG tabung 3 kilogram bersubsidi mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian LPG tertentu tepat sasaran, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian,” jelas Budi saat dikonfirmasi wartawan Mattanews.co, Rabu (28/1/2026).

Selain itu, lanjut Budi, pengaturan harga LPG 3 kilogram juga mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1218/RO-EKON/2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat pangkalan dalam radius 60 kilometer dari stasiun pengisian, serta Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 215/EKBANG/2024 tentang HET LPG 3 kilogram di luar radius 60 kilometer.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa LPG bersubsidi tabung 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro, dengan harga sesuai ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 215/EKBANG/2024.

“Sementara ASN, pengusaha restoran atau rumah makan, pelaku usaha menengah dan besar, serta masyarakat mampu secara tegas dilarang menggunakan LPG bersubsidi tabung 3 kilogram,” tegas Budi.

Selain itu, pangkalan LPG 3 kilogram juga dilarang menjual LPG kepada pedagang untuk diperjualbelikan kembali. Hal tersebut karena pangkalan merupakan titik serah terakhir kepada konsumen dan telah berstatus sebagai pengecer.

“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berharap seluruh pihak dapat memedomani surat edaran ini demi terciptanya penyaluran LPG bersubsidi yang adil, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 kilogram di wilayah Kapuas Hulu,” pungkas Budi. (*)