BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Pemkab Karo Tegaskan Kendaraan Dinas Kejaksaan Sesuai Perjanjian Resmi

×

Pemkab Karo Tegaskan Kendaraan Dinas Kejaksaan Sesuai Perjanjian Resmi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KARO – Pemkab Karo menjelaskan bahwa kendaraan operasional roda empat yang digunakan Kejaksaan Negeri Karo merupakan aset daerah yang dikelola oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Penggunaan kendaraan tersebut telah diatur melalui perjanjian resmi antara pemerintah daerah dan pihak kejaksaan.

Perjanjian pinjam pakai kendaraan dinas tersebut berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 17 April 2024 hingga 17 April 2029.

Skema ini dinilai sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa pinjam pakai barang milik daerah merupakan praktik yang lazim dilakukan, selama memenuhi persyaratan administrasi dan memberikan manfaat bagi pelayanan publik.

Kepala BKAD Kabupaten Karo, Sri Harmonista Br Kaban, menyebut kerja sama ini sebagai bentuk sinergi antar lembaga negara.

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas, khususnya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo,” ujarnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Karo berharap masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak terjadi kesalahpahaman terkait pemanfaatan aset daerah.

Sinergi antar lembaga diharapkan terus terjalin demi mendukung pelayanan publik yang optimal.