BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Pemkab Malang Diminta Hentikan Pasokan Air ke Kota Malang

×

Pemkab Malang Diminta Hentikan Pasokan Air ke Kota Malang

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – DPRD Kabupaten Malang mendorong Pemerintah Kabupaten Malang agar meninjau dan mengevaluasi kembali Perjanjian Kerjasama (PKS), terkait penjualan air bersih, untuk memenuhi kebutuhan warga Kota Malang yang dipasok dari sumber mata air seperti Sumber Wendit Pakis, Sumber Karangan, Donowarih Karangploso, maupun dari Sumber Pitu di Tumpang yang berada di Wilayah Kabupaten Malang.

Perlu diketahui, pasokan air bersih di Kota Malang memang mendapat suplai dari Kota Batu dan Kabupaten Malang yang dikelola oleh BUMD Tugu Tirta Kota Malang.

Munculnya desakan evaluasi PKS dari Banggar DPRD Kabupaten Malang beberapa hari yang lalu agar mendongkrak pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Malang.

Banggar DPRD Kabupaten Malang menilai bahwa penjualan air bersih dari sumber di Kabupaten Malang ke Kota Malang tidak sebanding dengan harga yang dijual ke masyarakat Kota Malang.

Sebagai contoh sumber air yang dibeli Pemkot dari Pemkab Malang senilai Rp.200 per meter kubik dijual ke masyarakat Kota Malang senilai Rp. 3.400 per meter kubik untuk kebutuhan rumah tangga hingga mencapai Rp.14.300 per meter kubik.

Hal itulah yang mendorong Banggar DPRD Kabupaten Malang agar ada evaluasi atas PKS untuk saling menguntungkan kedua belah pihak baik Pemkab maupun Pemkot Malang.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Malang Wahyu Hidayat mengatakan bahwa terkait dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) semua sudah clear tidak ada permasalahan.

“Oh itu sudah tidak ada problem, karena saat itu saya dengan KPK, saya mewakili dari Kabupaten Malang saat menjabat Sekda dan saat itu saya sudah tahu bagaimana perjanjiannya, sudah clear tidak ada masalah,” jelasnya usai mengikuti rapat Paripurna.

Permintaan atau dorongan dari Banggar DRPD Kabupaten Malang agar menghentikan pasokan air ke Kota Malang juga tidak serta merta langsung dilakukan.

“Kan yang tahu isi perjanjiannya kan saya, ya sudah gak ada masalah. Jadi antara Kabupaten dan Kota Malang sudah ada perjanjian yang sudah ditanda tangani antar kedua belah pihak. Itu adalah landasan hukum yang dipegang oleh KPK,” tegas Wahyu, Jum’at (27/6/2025).

“Alasan apa untuk menghentikan pasokan air ke Kota Malang, Kita udah menandatangani, saksinya saya menandatangani, dan kita serahkan pada KPK. Bupati, Wali kota, didampingi Sekda saat itu, ada di Solo, menandatangani dan melaporkan pada KPK,” pungkasnya.