MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Kasus penjualan aset milik Pemkab Muara Enim yang menjerat dua terdakwa Bastari yang merupakan staf humas PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), dan Debi Irawan yang merupakan Kepala Desa Gunung Megang Luar, kembali jalani sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan Ahli, Rabu (25/10/2023).
Sidang diketuai oleh majelis hakim Fitriadi SH MH, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muara Enim serta menghadirkan dua orang terdakwa untuk mendengarkan keterangan saksi.
Keempat saksi yang dihadirkan melalui Online tersebut diantaranya, Dinda Nuryadin dari BPN kota Palembang Jus Hendri dari BPN kota Palembang ,Yoan Desianda yang merupakan ASN Dirjen Minerba Kementrian ESDM Serta M Deny Maruffal yang diketahui merupakan Auditor Muda dari BPKP Sumsel.
Saat memberikan kesaksiannya salah satu saksi Yoan Desianda mengatakan, pihak perusahaan TBBE disini jelas melakukan kesalahan dalam kegiatan penambangan yang diketahui terdapat fasilitas umum (fasum) berupa jalan milik Pemkab Muara Enim.
“Dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pertambangan itu ada fasilitas umum untuk pelaksanaan kegiatannya itu seharusnya melakukan pembebasan lahan terlebih dahulu, Secara internal pemegang izin tadi harus membuat kajian teknis untuk mengganti atau mengalihkan area jalan tadi ke tempat yang lain, ketentuan terkait dengan jalan itu mengikuti perundangan yang berlaku, setelah itu kajian teknis tadi untuk mengganti wilayah tadi,” tegas Yoan Desianda.
Yoan juga mengatakan, terkait pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan sudah dinyatakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 di pasal 134 sampai 136 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Untuk melakukan kegiatan pertambangan kepemilikan negara atau hak atas tanah harus dilakukan pembebasan terlebih dahulu, kalau belum ada izin maka tidak bisa dilakukan kegiatan pertambangan,” tegasnya kepada JPU.
Sementara itu ahli dari Auditor BPKP Sumsel, M Deny Maruffal mengatakan, jika kegiatan yang dilakukan anak perusahan RMK Energy itu telah menyebabkan kerugian negara karena dilakukan diatas aset milik Pemerintah Daerah (Pemda). Saat melakukan audit pihak BPKP Sumsel melakukan metode total loss dalam menghitung kegiatan penambangan di atas jalan tersebut.
“Kami menggunakan metode total loss, dalam penghitungan itu kami melihat ada aset yang hilang, saat dilakukan kegiatan pertambangan, saat dihitung nilai tanah, jalan diatas tanah dan kandungan bawah tanah yang semuanya kami jumlahkan mencapai sebesar Rp 1.868.468.610.99. Itulah nilai kerugian negara,” jelasnya.
Sedangkan saksi Jus Hendri dalam keterangannya mengatakan, dirinya membenarkan jika aset milik Pemkab Muara Enim itu belum ada Hak Pakai di Badan Pertanahan meskipun sudah terdata di Kartu Invetaris Barang (KIB) milik pemda.
“Hak pakai atas tanah itu itu memang pemkab Muara Enim belum mendaftarkannya ke BPN,” terang Jus Hendri.
Saat dikonfirmasi usai sidang JPU Kejari Muara Enim, Bima Bramasta, membenarkan jika aset tersebut belum didaftarkan terkait kepemilikan ke pihak BPN. Namun aset jalan tersebut dianggap legal karena memiliki surat keputusan dari Bupati Muara Enim nomor 5 tahun 2016.
“Memang kepemilikan aset tersebut tidak dibarengi terkait kepemilikan BPN namun aset itu tetap legal berdasarkan surat keputusan Bupati Muara Enim tersebut, dan sampai saat ini tidak ada intervensi dari pihak Pemkab Muara Enim Terkait perkara ini,” tegasnya.
Dalam dakwaan JPU Kejari Muara Enim, kedua terdakwa Debi Irawan selaku Kades Gunung Megang Luar dan terdakwa Bastari yang merupakan Staf Humas PT TBBE, didakwa telah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara berupa jalan penghubung antara Desa Gunung Megang Luar-Simpang Sidomulyo tahun 2021 yang lalu.
Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.