“Selain itu menindaklanjuti peraturan Badan Pusat Statistik nomor 3 tahun 2022 tentang evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral dan berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik dan peraturan presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data indonesia, mengamanatkan BPS sebagai pembina statistik sektoral dan pembina data statistik untuk menyelenggarakan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral pada perangkat daerah,” bebernya.
Nurzahrawati juga menyebutkan, Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) adalah suatu proses untuk menyediakan informasi tentang sejauh mana suatu kegiatan tertentu telah dicapai, atau seberapa besar perbedaan pencapaian itu dengan suatu standar tertentu dan proses penilaiannya secara sistematis melalui verifikasi dan klarifikasi informasi yang dapat dilanjutkan dengan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral.
“Tujuan dilakukan kegiatan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan pemerintah daerah adalah untuk evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral dilaksanakan untuk mengukur capaian penyelenggaraan satu data indonesia dan penyelenggaraan kegiatan statistik sektoral dengan cara mengukur tingkat kematangan (maturity level) dari penyelenggaraan statistik sektoral pada instansi pusat dan pemerintah daerah yang direpresentasikan dalam bentuk nilai indeks pembangunan statistik,” ujarnya.