BERITA TERKINI

Pemkab Muba Luncurkan Aplikasi Layanan Hukum

×

Pemkab Muba Luncurkan Aplikasi Layanan Hukum

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MUBA – Pemkab Muba meluncurkan aplikasi untuk mempermudah masyarakat dalam kebutuhan layanan hukum.

Hal itu diutarakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab M Yusuf Amilin mengatakan, aplikasi itu adalah “PTSP Sinergi Muba” yang diprakarsai oleh Pengadilan Negeri Sekayu dengan berkerjasama dengan DPMPTSP Muba.

“Mari kita sama-sama mendukung aplikasi ini. Dan ikuti kegiatan sosialisasi ini dengan serius sehingga kita bisa memberikan pemahaman dan layanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat Muba,”katanya di ruang rapat Randik, Kamis (20/05/2021)

Sementara, Kepala DPMPTSP Muba Erdian Syahri S Sos MSi dalam sambutannya menjelaskan bahwa Layanan Aplikasi PTSP SimBa atau PTSP Sinergi Muba, merupakan
aplikasi layanan hukum yang diprakarsai oleh Pengadilan Negeri Sekayu, yang
bertujuan untuk mempermudah masyarakat mengakses semua informasi serta
layanan hukum yang dibutuhkan oleh masyarat Muba diantaranya E-Court, Eraterang, SIPP, e- tilang.

“e-Court Adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik,”jelasnya.

Menurutnya ada 4 persidangan dilakukan secara elektronik yaitu 1. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), 2. e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online), 3. e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online), 4. e-Litigation (Persidangan secara online).

Selanjutnya dijelaskan, Kepala Pengadilan Negeri Sekayu Hendra Halomoan SH MH, bahwa aplikasi yang dibuat pihaknya tersebut memberikan kemudahan informasi kepada masyarakat.

“Dengan menggunakan whatsapp e tilang, masyarakat dapat mengetahui informasi tilangnya secara cepat. Cukup mengirimkan nomor tilang ke nomor layanan asisten tilang Whatsapp di Pengadilan Negeri Sekayu, anda akan mendapatkan panduan tata cara mengakses informasi tilang anda melalui whatsapp,”pungkasnya