MATTANEWS.CO, SEKAYU — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mulai menindaklanjuti aspirasi masyarakat pelaku penyulingan minyak bumi tradisional terkait keberlangsungan aktivitas ekonomi mereka. Langkah itu dibahas dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs Syafaruddin MSi di Ruang Rapat Serasan, Rabu (20/5/2026).
Rapat tersebut dihadiri Dandim 0401 Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Wahyudi SH MH, Asisten I Setda Muba H Ardiansyah SE MM PhD CMA, Asisten II Setda Muba Alva Elan SST MPSDA, Kasat Polisi PP Muba Erdian Syahri SSos MSi, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Oktarizal SE, Kabag SDA Setda Muba Rangga Perdana Putera SSTP MSi, dan Kabag Hukum Setda Muba Yunita SH MH. Hadir juga Tim Ahli Bupati Muba Bidang Kepegawaian Birokrasi H Yusnin SSos MSi, Tim Ahli Bupati Bidang Hukum H Konar, dan Tim Ahli Bupati Bidang Lingkungan Hidup Yulifa.
Kepala Bagian SDA Setda Muba Rangga Perdana Putera SSTP MSi menjelaskan, aspirasi masyarakat penyuling minyak bumi tradisional telah diterima Pemkab Muba pada 11 Mei 2026. Aspirasi itu berkaitan dengan harapan adanya kepastian regulasi, pembinaan, serta pengelolaan aktivitas penyulingan yang tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja, lingkungan hidup, dan ketentuan hukum.
Menurut Rangga, masyarakat juga meminta pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait peluang legalitas dan pembinaan kegiatan penyulingan minyak bumi tradisional. Aspirasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Muba menyiapkan sejumlah langkah koordinatif dan konsultatif. Di antaranya menyampaikan surat kepada Menteri ESDM RI, melakukan audiensi dengan Kementerian ESDM, berkoordinasi dengan SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan, hingga mendorong solusi yang mempertimbangkan aspek hukum, keselamatan, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam arahannya, Sekda Muba Drs Syafaruddin menekankan bahwa pemerintah daerah harus menyikapi aspirasi masyarakat secara hati-hati karena kewenangan utama berada di pemerintah pusat.
“Rapat hari ini untuk menyikapi aspirasi masyarakat. Namun persoalan ini bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, berbagai masukan yang disampaikan akan kita teruskan ke pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan kajian lebih mendalam,” ujarnya.
Syafaruddin mengatakan, pengajuan usulan terkait aktivitas penyulingan minyak tradisional tidak dapat dilakukan secara instan karena membutuhkan proses dan kajian komprehensif dari pemerintah pusat.
Ia mencontohkan, lahirnya regulasi terkait penataan aktivitas pengeboran minyak ilegal sebelumnya juga melalui proses panjang, koordinasi, dan perjuangan berbagai pihak hingga akhirnya mendapat payung hukum melalui regulasi pemerintah.
“Ketika kita mengusulkan sesuatu tentu tidak langsung terpenuhi. Banyak tahapan dan kajian mendalam yang harus dilalui. Sama seperti proses lahirnya regulasi terkait ilegal drilling sebelumnya,” katanya.
Sekda Muba juga mengarahkan agar penyampaian aspirasi dilakukan melalui mekanisme administrasi yang tepat. Pemkab Muba, kata dia, akan menyurati Gubernur Sumatera Selatan dengan tembusan kepada unsur Forkopimda Sumsel, untuk kemudian ke pemerintah pusat.
“Jangan sampai salah dalam menyampaikan surat dan mekanismenya. Semua harus sesuai prosedur agar aspirasi ini dapat diproses dengan baik,” ucapnya.
Dandim 0401 Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan menyatakan mendukung masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka dan sesuai aturan. Namun, keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas penyulingan minyak memiliki standar keamanan yang sangat tinggi sehingga perlu pembahasan dan pengawasan serius sebelum dapat dilakukan legalisasi atau pembinaan lebih lanjut.
“Silakan beraspirasi, tetapi harus tepat dalam mekanisme dan penyampaian suratnya. Karena persoalan ini menyangkut keselamatan dan regulasi yang ketat,” imbuhnya.
Sementara itu, Tim Ahli Bupati Muba H Yusnin menyebut masih terbuka peluang untuk mencari jalan keluar melalui kebijakan bersama pemerintah daerah dan Forkopimda, terutama dalam jangka panjang agar aktivitas masyarakat dapat diarahkan masuk dalam skema yang diatur Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.















