MATTANEWS.CO, MUSI RAWAS– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas meminta seluruh perusahaan perkebunan dan industri yang beroperasi di Bumi Lan Serasan Sekentenan untuk memperbaiki dan membenahi tata kelola perusahaan. Langkah ini dinilai penting guna mencegah terjadinya permasalahan hukum, konflik dengan masyarakat, serta potensi kerugian keuangan negara dan hilangnya penerimaan negara.
Permintaan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Tata Kelola Perusahaan dan Permasalahan Hukum Guna Mencegah Kerugian Keuangan Negara dan Potensi Hilangnya Penerimaan Negara, yang digelar pada Selasa (27/1/2026) di Auditorium Pemkab Musi Rawas. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan perkebunan dan industri, organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur terkait lainnya.
Wakil Bupati Musi Rawas, H Suprayitno, saat membacakan sambutan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang hadir langsung sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran Kajari menjadi bentuk sinergi nyata antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam membina perusahaan agar lebih tertib, khususnya dari sisi administrasi.
“Terutama kepada perusahaan perkebunan, kami harapkan tertib administrasi dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum di kemudian hari,” ujar Wabup.
Lebih lanjut disampaikannya, Pemkab Musi Rawas bersama Kejari Mura akan mengambil langkah awal penertiban, khususnya terhadap perusahaan perkebunan yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha (HGU). Penertiban ini difokuskan pada persoalan tumpang tindih HGU dengan lahan masyarakat yang selama ini kerap menimbulkan konflik.
Wabup menegaskan bahwa tata kelola perusahaan yang baik merupakan prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh setiap badan usaha, termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit. Tata kelola yang baik mencakup aspek transparansi, akuntabilitas, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kita tidak hanya dapat meningkatkan efisiensi operasional perusahaan, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat dan pemerintah terhadap keberadaan perusahaan,” jelasnya.
Dalam rangka mencegah kerugian keuangan negara dan potensi hilangnya penerimaan negara, Wabup juga memaparkan sejumlah langkah strategis yang perlu dilakukan secara bersama-sama. Salah satunya adalah peningkatan kerja sama antar-stakeholder. Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara perusahaan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Selain itu, pendidikan dan pelatihan juga menjadi faktor penting. Perusahaan diharapkan memberikan pembekalan kepada karyawan dan manajemen terkait tata kelola perusahaan yang baik serta pemahaman terhadap regulasi dan peraturan hukum yang berlaku.
Langkah berikutnya adalah audit dan pengawasan. Wabup menekankan pentingnya dilakukan audit secara berkala terhadap perusahaan untuk memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai dengan aturan. Pengawasan yang ketat diyakini dapat meminimalisasi peluang terjadinya penyalahgunaan dan pelanggaran hukum.
Terakhir, penegakan hukum yang tegas juga menjadi kunci. Aparat penegak hukum diminta untuk bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi agar memberikan efek jera dan mendorong perusahaan untuk lebih patuh terhadap regulasi.
“Mari kita bersama-sama membangun industri kelapa sawit yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan,” ajak Wabup.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr Emma Siti Huzaemah Ahmad, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa tata kelola perusahaan tidak hanya harus terlihat baik secara administratif, tetapi juga harus benar dalam pelaksanaannya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kepatuhan hukum tidak hanya berlaku bagi perusahaan, tetapi juga bagi seluruh OPD yang hadir dalam kegiatan tersebut.
“Bukan hanya perusahaan saja, tetapi OPD juga harus memahami seperti apa tata kelola yang baik dan bagaimana menjalankannya dengan benar sesuai aturan,” tegas Kajari.
Ia menambahkan, apabila dalam proses operasional ditemukan adanya kekeliruan, maka pihak Kejaksaan akan melakukan tindakan berupa upaya preventif. Upaya tersebut dilakukan melalui pendampingan, khususnya dari sisi perdata dan tata usaha negara (datun), mulai dari pembenahan administrasi hingga pelaksanaan kegiatan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, Kajari juga menegaskan bahwa apabila dari sisi regulasi ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka Kejaksaan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Terlepas dari itu, Kajari berharap seluruh pihak dapat semakin menyadari pentingnya tata kelola perusahaan yang baik serta memahami potensi permasalahan hukum yang bisa timbul apabila hal tersebut diabaikan. Dengan kerja sama dan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan, ia optimistis kerugian keuangan negara dapat dicegah dan industri kelapa sawit di Musi Rawas dapat berkembang secara berkelanjutan.
“Dengan sinergi yang baik, kita berharap industri kelapa sawit di Musi Rawas dapat tumbuh dengan sehat, patuh hukum, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan daerah,” pungkasnya.














