BERITA TERKINI

Pemkab Musi Rawas Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2024

×

Pemkab Musi Rawas Gelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2024

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MUSI RAWAS– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa memfasilitasi terlaksananya Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa tahun 2024 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Kabupaten Mura, Kamis (5/12/2024) di Auditorium Pemkab Mura.

Acara dihadiri Direktur Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, daerah tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Desa PDTT, Dr Adi Prasetya, Kepala Kanwil Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan, Rahmadi Murwanto, Kepala Kanwil BPKP Provinsi Sumatera Selatan, Sofyan Antonius, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Mura, Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mura, Camat dalam wilayah Kabupaten Mura, Kepala Desa se-Kabupaten Mura.

Sambutan Bupati Kabupaten Mura, Hj Ratna Machmud dibacakan Kepala DPMD Kabupaten Mura, Sarjani menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat aktif dalam pelaksanaan Kegiatan Workshop.Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2024 yang diselenggarakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kabupaten Mura.

Dikatakannya, ia juga mendukung dan apresiasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Melaksanakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Kabupaten Mura. Perlu kami sampaikan pada kesempatan yang baik ini tentang Visi dan Misi Mura Visi “Terwujudnya Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat (MANTAB)”.

Sedangkan, Mewujudkan birokrasi yang profesional berbasis Teknologi Informasi, Membangun Sumberdaya Manusia yang berkualitas, Pemerataan Iinfrastruktur yang kualitas serta Berwawasan lingkungan, Memperkuat Ketahanan Ekonomi.

Menurutnya, nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.

Selain itu, pemerintah desa diharapkan menjadi mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa, sehingga penyelenggaran pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa merupakan hal yang penting untuk meningkatkan pengetahuan Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, mekanisme

penyaluran Dana Desa, pertanggungjawaban Dana Desa Dan Pengelolaan Keuangan Desa.

Sebagaimana kita ketahui, Kebijakan Pengunaan Dana Desa Tahun 2024, Desa di Kabupaten Musi Rawas telah melaksanakan Amanat Pasal 16 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146Tahun 2024 Tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 yaitu 1) Program Pemulihan Ekonomi, berupa Perlindungan Sosial dan Penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai Desa paling paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Anggaran Dana Desa; 2) Program Ketahanan Pangan dan Hewani paling sedikit sebesar 20% (dua puluh.persen) dari Anggaran Dana Desa;

3) Program pencegahan dan penurunan stunting skala desa. 4) Program sektor prioritas di desa sesuai potensi dan karekteristik desa dan/atau penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa.

Ia menambahkan, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Mura telah dialokasikan dari Tahun 2015 sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pagu Dana Desa Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 Sebesar Rp.168.437.204.000,- (Seratus enam puluh delapan milyar empat ratus tiga puluh juta dua ratus empat ribu rupiah) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 untuk 186 Desa adalah sebagai berikut : Terendah Rp.660.225.000,- Tertinggi Rp.1.563.143.000-, Dan Kabupaten Mura Tahun 2024 juga mendapatkan Insentif Desa/Tambahan Dana Desa Sebesar Rp.5.297.810.000,-

(Lima milyar dua ratus sembilan tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 Tentang Rincian Insentif Desa.

Selanjutnya, setiap Desa Tahun Anggaran 2024 untuk 38 Desa di Kabupaten Mura.Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun2023. Alokasi Dana Desa Kabupaten Mura Tahun 2024 adalah sebesar Rp.115.105.221.900,- (Seratus lima belasmilyar seratus lima juta dua ratus duapuluh satu ribu sembilan ratus rupiah) yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 586/KPTS/DPMD/2024

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 103/KPTS/DPMD/2024 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024 yang digunakan untuk Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa,Tunjangan Kehormatan Bpd, TunjanganKepala Desa Dan Perangkat Desa, HonorTim PKPKD dan TPK, PAW Pilkades, BPJSKetenagakerjaan (Jaminan Kematian Dan Kecelakaan Kerja), Bidang Pemerintah Desa Dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa.

Selain itu, Kabupaten Mura juga telah melaksanakan amanat Pasal 81 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa telah dianggarkan Penghasilan Tetap yang bersumber dari Alokasi Dana Desa, dengan besaran sebagai berikut

1. Kepala Desa setara 120% dari Gaji

Pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan

Ruang II.a;

2. Sekretaris Desa setara 110% dari Gaji

Pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan ruang II a, Perangkat Desa lainnya setara 100%

dari Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil

Golongan Ruang II.a. Dan amanat Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa telah dianggarkan BPJS Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Iurannya 4% dibayar dari APBD Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan 1% dibayar peserta yaitu Kepala Desa dan Perangkat Desa.

 

Terlepas dari itu, kita semua yang hadir di sini tentunya berharap dengan Pelaksanaan Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Kepala Desa lebih memahami Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembangunan Desa, mekanisme penyaluran Dana Desa pertanggungjawaban Dana Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa.

“Mari kita terus berkarya, berkreasi dan bekerja keras untuk memberi kontribusi besar bagi kemajuan masyarakat, serta berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita bangsa,”pungkasnya.