“Selain itu kami juga terkait dengan program citarum harum, ada beberapa bantuan dari pusat berupa TPS3R itu kita sudah memiliki 10 titik yang memang sampah nya tersebut berkontribusi ke citarum. Sarana tersebut harus bisa menyelesaikan masalah sampah mulai dari hulu sampai hilir,” jelasnya
Terkait pembuangan sampah ilegal, Deden menyebutkan pembuangan sampah ilegal, sebetulnya tidak harus terjadi bila komunikasi antar masyarakat desa dengan Dinas terkait bisa dilaksanakan sebaik mungkin.
“Sebetulnya ketika beberapa gundukan sampah itu timbul, warga tinggal melaporkan ke desa dan ke Dinas Lingkungan Hidup, kami selalu tangani, kami tidak alergi dengan pengaduan-pengaduan masyarakat. Akan, tetapi ketika itu telah terjadi penumpukan sampai dikatakan TPA ilegal, kami harus menindaklanjuti dengan langkah-langkah sesuai dengan aturan,” kata Deden.
Deden menegaskan, ada yang melanggar aturan sanksi harus diterapkan. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan kalau memang terjadi adanya aturan yang dilanggar, maka itu harus dikenakan sanksi,” pungkas Deden.