MATTANEWS.CO, SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo akan menertibkan jembatan liar yang melanggar aturan dan menghambat normalisasi sungai. Keberadaan bangunan tanpa izin tersebut dinilai menghalangi akses alat berat untuk pengerukan sedimentasi serta berpotensi mengganggu kelancaran aliran air.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, pembangunan infrastruktur tidak boleh mengabaikan fungsi sungai. Jembatan yang menghambat pekerjaan normalisasi harus ditangani agar penataan sungai dan pembangunan jalan dapat berjalan beriringan.
Penegasan itu disampaikan Subandi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek betonisasi ruas Jalan Gedangan-Betro, Sidoarjo, Senin (12/10/2026).
Proyek betonisasi senilai sekitar Rp23 miliar tersebut berada di sepanjang aliran sungai. Subandi meminta pembangunan jalan tidak hanya berorientasi pada kualitas badan jalan, tetapi juga memperhatikan drainase dan kelancaran aliran sungai.
“Kalau masih ada jembatan-jembatan seperti ini, normalisasi sungai tidak akan bisa berjalan. Kita ingin jalan selesai dengan kualitas bagus, tetapi normalisasi sungai juga harus tetap berjalan seiring,” tegas Subandi.
Di lapangan, sejumlah jembatan beton berukuran kecil ditemukan dibangun secara mandiri oleh warga maupun pelaku usaha untuk kepentingan akses pribadi. Keberadaan struktur tersebut dapat membatasi ruang gerak alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) maupun kontraktor saat melakukan pengerukan sungai.
Jika dibiarkan, hambatan tersebut dapat menyulitkan pemeliharaan sungai. Penyempitan aliran dan penumpukan sedimentasi juga berpotensi mengurangi kapasitas sungai dalam menampung air, sehingga meningkatkan risiko genangan hingga banjir saat hujan deras.
Subandi menekankan, pembangunan jalan harus disertai penataan sistem tata air yang baik. Pemerintah daerah tidak ingin proyek infrastruktur yang telah menghabiskan anggaran besar justru tidak memberikan manfaat maksimal akibat persoalan drainase dan sungai yang terabaikan.
“Perencanaan harus kita ikuti. Jangan sampai jalannya sudah bagus dan mulus, tetapi sungainya justru terbengkalai dan tidak tertata,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Pemkab Sidoarjo menginstruksikan Dinas PU BMSDA berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kecamatan setempat. Koordinasi ini dilakukan guna mendata dan menertibkan jembatan yang melanggar ketentuan serta menghambat pelaksanaan normalisasi sungai.
Pemkab Sidoarjo juga mengingatkan masyarakat agar tidak membangun jembatan atau akses penyeberangan tanpa izin. Warga diminta memanfaatkan jembatan umum yang tersedia, sehingga kepentingan pribadi tidak menghambat pekerjaan pemerintah untuk menjaga fungsi sungai.
“Jembatan umum sudah tersedia di jalur utama. Masyarakat kita imbau untuk memanfaatkan fasilitas yang ada demi mendukung penataan kawasan dan kepentingan umum yang lebih luas,” tutur Subandi.
Penertiban ini diharapkan dapat membuka akses pekerjaan normalisasi, menjaga kelancaran aliran sungai, serta mendukung perlindungan kawasan dari risiko banjir.
Pemkab Sidoarjo menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan dan dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang tertata dan berkelanjutan.














