BERITA TERKINI

Pemkab Tulungagung Instruksikan Pelaku Sektor Usaha Rekreasi dan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan 1443 H

×

Pemkab Tulungagung Instruksikan Pelaku Sektor Usaha Rekreasi dan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan 1443 H

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pemerintah kabupaten Tulungagung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menginstruksikan kepada pelaku sektor usaha rekreasi dan hiburan agar menutup usahanya sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Pemerintah kabupaten Tulungagung.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung Drs. Bambang Ermawan, M.Pd., melalui Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Aris Wahyudiono, S.STP., di ruang kerjanya, Senin (4/4/2022) Siang.

“Jadi begini, menutup usahanya dua hari sebelum Ramadan 1443 H sampai dengan dua hari sesudah Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada jenis arena permainan, panti pijat jenis shiatsu serta karaoke dengan ruang terbuka ataupun tertutup,” kata Aris.

“Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/154/012/2022 Pemerintah kabupaten Tulungagung yang dikeluarkan oleh Sekretaris daerah pada tanggal 1 April 2022, khususnya poin 17,” imbuhnya.

Ia menambahkan, larangan tersebut disampaikan pada Surat Edaran Pemkab Tulungagung tentang imbauan selama Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah.

Menghimbau kepada pelaku usaha maupun pengelola tempat hiburan malam seperti cafe dan karaoke hingga tempat pijat agar menutup total seluruh kegiatannya selama bulan suci Ramadan 1443 H.

“Larangan dalam SE tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi pada Jum’at (1/4) bersama MUI, FKUB, FKDM, Instansi terkait, Kemenag, Kodim 0807, Polres Tulungagung, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Ormas, dan Tokoh Pemuda,” tambahnya.

“Atas kerjasamanya, untuk menjaga suasana tetap kondusif, damai, tertib, dan aman selama bulan suci Ramadan 1443 H,” sambungnya.

Lebih lanjut Aris menjelaskan dalam mengimplementasikan SE Pemkab Tulungagung tersebut, pihaknya dalam melaksanakan pengawasan akan bersinergi dengan stakeholder terkait.

“Iya benar, dalam pengawasan di lapangan kita gandeng Satpol PP Tulungagung sebagai satuan penegak Perda dan Perbup dibantu jajaran TNI-Polri,” terangnya.

“Pada intinya, himbauan ini kita sudah sampaikan, jika memang kemudian hari ada pelaku usaha tidak mengindahkan SE Pemkab Tulungagung tersebut maka akan diberikan sanksi oleh instansi terkait,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui usai menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Menjelang Ramadan 1443 H bertempat di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso Kabupaten Tulungagung pada Jum’at (1/4/2022) selanjutnya mengeluarkan SE Nomor 451/154/012/2022 Tentang Imbauan Selama Bulan Suci Ramadan 1443 H yang ditandatangani atas nama Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., melalui Sekda Tulungagung Drs. Sukaji.

Di dalam SE Pemkab Tulungagung tersebut berisi 21 poin, dikeluarkan SE ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan di tempat ibadah pada masa PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19.