MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pemerintah kabupaten Tulungagung memperbolehkan mobil dinas digunakan untuk anjangsana silaturahmi pada saat libur lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Saat dijumpai, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., mengatakan mobil dinas sesuai ketentuan melekat menjadi tanggung jawab sepenuhnya bagi pemegangnya.
Dengan demikian, mobil dinas selama libur lebaran 2022 diperbolehkan untuk digunakan anjangsana silaturahmi.
“Jadi begini, mobil dinas selama libur lebaran bisa digunakan untuk anjangsana sebatas kewajaran itu tidak masalah,” kata Bupati Maryoto didampingi Wakil Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., usai sidak kebutuhan pokok di pasar Ngemplak, Senin (18/4/2022).
Bupati Maryoto menambahkan, Pemkab Tulungagung memperbolehkan mobil dinas dipergunakan untuk anjangsana lebaran 2022, bukan untuk mudik atau pulang kampung.
Hal ini seiring Pemerintah pusat telah resmi mengizinkan masyarakat untuk merayakan lebaran di kampung halaman.
“Kita izinkan, sepanjang mobil dinas itu digunakan untuk anjangsana lebaran area Tulungagung saja,” tambahnya.