MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung Drs. Bambang Triono, M.M., menyebut dana hibah yang diberikan kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada tahun 2022 secara keseluruhan 2 Miliar 265 juta rupiah.
Pemkab Tulungagung memberikan dana hibah ke Ormas dan LSM bagi yang mengajukan permohonan tersebut melalui Bakesbangpol.
“Jadi begini, tahun 2022 Pemkab Tulungagung melalui Bakesbangpol kucurkan dana hibah total sebesar 2 Miliar 265 juta rupiah,” kata Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung itu pada mattanews.co diruang kerjanya, Senin (25/4/2022) Pagi.
Ia menambahkan, kucuran dana hibah kepada Ormas maupun LSM tersebut, sebelumnya sudah mengajukan proposal ke Pemerintah kabupaten Tulungagung melalui Bakesbangpol.
Adapun setiap Ormas maupun LSM tersebut angka nominal yang diterima masing-masing berbeda. Hal ini berdasarkan dari pengajuan proposal organisasi atau lembaga yang bersangkutan.
“Tahun 2022 ini kucuran dana hibah dari Pemkab Tulungagung secara keseluruhan 2 Miliar 265 juta rupiah, yang memperoleh ada 67 Ormas maupun LSM,” tambah Bambang.
“Iya benar, setiap organisasi maupun lembaga tidak sama dalam menerima dana hibah tersebut, ada yang 15 juta, 20 juta, 30 juta, bahkan ada yang paling besar senilai 200 juta rupiah,” imbuhnya.
“Penerima 200 juta rupiah itu melalui dana pokok pikiran (Pokir.red) yang merima itu sebuah Ormas di wilayah Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung,” kata Bambang menambahkan.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, dana hibah merupakan pemberian dana pembinaan dari Pemerintah Kabupaten kepada organisasi kemasyarakatan maupun masyarakat secara spesifik.
“Karena adanya usulan itu tadi berupa proposal dalam pengajuan kepada Pemkab melalui kami (Bakesbangpol.red). Bilamana dana itu ada bisa memberikan, hal ini sesuai dengan peraturan perundangan- undangan yang ada,” terangnya.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung mengharapkan dengan adanya dana hibah dari Pemkab, bertujuan agar lembaga masyarakat itu lebih eksis lagi.
Selain itu, organisasi maupun lembaga tersebut diharapkan bisa memberikan pembinaan kepada anggotanya atau masyarakat sesuai dengan AD/ART.
“Dana hibah itu bisa digunakan untuk kegiatan sosial seperti untuk bakti sosial, membantu bencana asalkan sesuai dengan AD/ART organisasi maupun lembaga yang bersangkutan,” harapnya.