MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung Provinsi Jawa Timur secara resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melalui penandatanganan memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Pantauan media, penandatangan MoU atau nota kesepakatan bersama dilakukan oleh Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E., bersama Kajari Tulungagung Tri Sutrisno, S.H., M.H., di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Jumat (16/5/2025).
Saat dijumpai, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mengatakan bahwasanya nota kesepakatan bersama ini sebagai wujud nyata dari komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antar instansi, terutama dalam hal penanganan persoalan hukum yang dihadapi oleh pemerintah daerah.
“Kesepakatan ini tidak hanya memperkuat hubungan antar lembaga, tetapi juga menjadi langkah konkret untuk mengantisipasi dan menyelesaikan setiap persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara secara profesional dan akuntabel,” ucap Bupati lebih kerap disapa Gatut Sunu.
Orang nomor satu Pemkab Tulungagung menambahkan bahwasanya sangat penting dalam menjaga integritas dalam setiap langkah kebijakan pemerintahan, serta menjadikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sebagai landasan utama.
“Kami berharap kerja sama ini dapat meminimalisir permasalahan hukum serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan,” tambahnya.
“Kami berharap agar kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat Tulungagung. Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Negeri ini, saya yakin Kabupaten Tulungagung akan semakin maju dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.
Tempat sama, Kajari Tulungagung Tri Sutrisno menuturkan ia sangat menyambut baik dengan dilakukan penandatangan MoU bersama Pemkab Tulungagung terkait penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
“Nota kesepahaman ini menjadi landasan koordinasi dan sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh Pemkab Tulungagung,” tuturnya.
“Kami siap memberikan bantuan hukum, baik dalam bentuk pendampingan, pertimbangan hukum, maupun tindakan litigasi apabila diperlukan. Bantuan ini dapat diberikan secara aktif, baik atas permintaan maupun inisiatif dari kejaksaan,” sambungnya.
Tri menambahkan bahwasanya
Kejaksaan Negeri juga siap bertindak sebagai mediator maupun fasilitator dalam penyelesaian sengketa, dengan tujuan utama untuk kepentingan masyarakat.
“Apa yang kami lakukan ini sebagai bagian dari peran kejaksaan sebagai pengacara negara yang hadir untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan efektif,” tambahnya.














