Pemko Medan Terima Kunjungan DPRD Sergai

Didalam Perwal Nomor 11 Tahun 2020 Pemko Medan mengatur dan mewajibkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan serta mengatur karantina kesehatan bagi warga yang terindikasi Covid-19.

Bagikan :

Pos terkait