[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan bersama DPRD Medan Sumatera Utara (Sumut), menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Medan. Yaitu tentang rumah potong hewan yang akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Medan.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama, yang dilakukan Wali Kota (Wako) Medan Bobby Nasution bersama Ketua DPRD Medan Hasyim, dalam sidang Paripurna DPRD di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (26/4/2021).
Bobby Nasution mengatakan, persetujuan bersama ini merupakan langkah strategis guna meningkatkan kinerja dan pelayanan.
Serta daya saing perusahaan dalam mengelola usahanya, sehingga dapat lebih berkontribusi dalam pembangunan perekonomian khususnya dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Medan.
“Kita telah menyetujui pembentukan raperda ini, untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam mengelolah usahanya sehingga dapat mendorong perekonomian, meningkatkan PAD Medan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya didampingi Wakil Wali Kota (Wawako) Medan Aulia Rachman.
Wako Medan nenambahkan, peningkatan kinerja dan daya saing perusahaan daerah mutlak harus dilakukan Pemkot Medan, agar perusahaan daerah bisa mandiri, berkontribusi terhadap pelayanan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah.
Dengan dilakukannya penandatanganan bersama tersebut, perusahaan umum rumah potong hewan diharapkan dapat meningkatkan kinerja, semakin profesional, efektif dan efisiensi.
“Kita juga berharap perda ini menjadi daya tarik, untuk tumbuhnya investasi antara rumah potong hewan dengan pihak-pihak yang ingin berinvestasi. Yang pada akhirnya akan meningkatkan fiskal Pemkot Medan, agar dapat membiayai berbagai pembangunan di segala bidang,” katanya.














