BeritaBERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Pemkot Jambi Ajukan 3 Ranperda, Bahas Industri hingga Kawasan Permukiman

×

Pemkot Jambi Ajukan 3 Ranperda, Bahas Industri hingga Kawasan Permukiman

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Senin (5/10/2026).

Ketiga Ranperda tersebut berkaitan dengan kelembagaan masyarakat, pembangunan industri, serta penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Pengajuan tiga Ranperda itu disampaikan Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, S.E., di Aula Swarna Bumi, Gedung DPRD Kota Jambi.

Ranperda pertama berkaitan dengan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 46 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Perda tersebut sebelumnya telah mengalami perubahan melalui Perda Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2016. Sementara itu, ketentuan yang menjadi dasar pembentukannya telah mengalami perkembangan, dari Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 menjadi Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

Salah satu substansi yang diarahkan dalam pembaruan ketentuan tersebut berkaitan dengan masa jabatan Ketua RT, dari tiga tahun menjadi lima tahun.

Diza mengatakan, perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan RT dan pelayanan kepada masyarakat.

“Justru ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, efektivitas penyelenggaraan Rukun Tetangga, pelayanan kepada masyarakat, serta tata kelola kelembagaan kemasyarakatan yang akuntabel dan berkelanjutan,” jelasnya.

Ranperda kedua membahas Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Jambi Tahun 2025–2045. Rancangan ini diarahkan untuk memperkuat daya saing industri, pengembangan industri prioritas dan industri kecil dan menengah (IKM), pemanfaatan sumber daya, kepastian berusaha, modernisasi, keberlanjutan lingkungan, investasi, hingga penciptaan lapangan kerja.

Menurut Diza, pembangunan industri Kota Jambi perlu memperhatikan aspek modernisasi sekaligus keberlanjutan lingkungan.

“Pembangunan industri Kota Jambi sudah dirancang sampai dengan tahun 2045. Bagaimana dengan aspek modernisasi, begitu juga dengan lingkungan yang tetap harus kami jabarkan dan masukkan kepada rancangan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Ranperda ketiga mengatur tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ranperda tersebut disusun seiring perkembangan Kota Jambi, meningkatnya kebutuhan hunian, keterbatasan lahan, serta masih adanya kawasan permukiman yang membutuhkan penanganan.

Dalam rancangan tersebut turut dibahas perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengendalian perumahan serta kawasan permukiman. Selain itu, mencakup penyediaan jalan, drainase, air bersih, utilitas, penanganan kawasan kumuh, serta dukungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Diza menegaskan, pembangunan perumahan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan hunian, tetapi juga harus memperhatikan kelayakan dan kualitas lingkungan.

“Pada akhirnya, kita ingin memastikan bahwa pertumbuhan Kota Jambi tidak hanya menghadirkan lebih banyak hunian, tetapi juga hunian yang layak, lingkungan yang sehat, aman, tertata, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat,” katanya.

Setelah penyampaian tiga Ranperda tersebut, Pemkot Jambi berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat segera dilakukan sehingga seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah berjalan sesuai ketentuan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat pembahasan akan dilakukan oleh rekan-rekan DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD dan nanti bisa mendapatkan hasil yang tujuannya adalah untuk memberikan fasilitas pelayanan bagi masyarakat Kota Jambi untuk lebih baik lagi,” harap Diza.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan, pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan melalui tahapan yang telah ditetapkan.

“Insya Allah besok kita akan jadwalkan juga jawaban eksekutif yang dilanjutkan nanti dengan pembentukan Pansus. Pansusnya ada tiga, nanti akan mulai bekerja setelah ditetapkan,” kata Kemas Faried.

Ia menambahkan, seluruh tahapan pembahasan Ranperda akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan daerah.

Dengan pengajuan tersebut, tiga Ranperda selanjutnya memasuki tahapan pembahasan antara Pemkot Jambi dan DPRD Kota Jambi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Penulis: JOE MATTANEWS.CO