MATTANEWS.CO, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi memperkuat sistem tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Jambi tentang tata cara kerja sama BUMD dan BLUD. Kegiatan ini berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin (08/12/2025).
BUMD dan BLUD merupakan pilar penting pelayanan publik sekaligus motor penggerak ekonomi daerah. Namun dalam praktiknya, dua lembaga ini kerap menghadapi potensi maladministrasi, mulai dari penyimpangan pengelolaan keuangan dan aset, benturan kepentingan, hingga penyalahgunaan kewenangan.
Sosialisasi ini menjadi wujud konkret Pemkot Jambi dalam memperkuat payung hukum agar pelayanan publik lebih transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini dihadiri 20 BLUD, terutama Puskesmas dan rumah sakit daerah, serta sejumlah BUMD seperti Bank 9 Jambi, PT Siginjai Sakti, dan Perumdam Tirta Mayang. Materi disampaikan oleh Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Dr. M. Gempa Awaljon Putra, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jambi, Wiliyamson.
Terbitnya Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 42 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama BLUD dan Perwali Nomor 43 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama BUMD menjadi acuan resmi yang memperjelas bentuk serta mekanisme kerja sama.
Dalam aturannya, BLUD hanya dapat melakukan kerja sama dalam dua bentuk, yaitu Kerja Sama Operasional dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).
Sementara BUMD dapat bekerja sama melalui tiga skema, kerjasama Operasi (Joint Operation), Pendayagunaan Ekuitas (Joint Venture), serta bentuk kerja sama lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Baik BUMD maupun BLUD tetap membutuhkan persetujuan Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau melalui RUPS sebagai pengawas dan pembina utama. Di sisi lain, Kejari Jambi hadir sebagai pendamping hukum—mulai dari pemberian Legal Assistance, Legal Opinion, Legal Audit, hingga pengawasan bersama Inspektorat, BPKP dan APIP.
Dalam paparannya, Kasi Datun Kejari Jambi, Wiliyamson, menegaskan perlunya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan patuh hukum.
“Mitigasi risiko harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaporan. Pencegahan lebih murah dan lebih efektif dibanding penindakan. Pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah kunci memastikan kepatuhan hukum sekaligus menjaga keberlanjutan layanan publik,” ujarnya.
Ia kembali menekankan bahwa tata kelola yang baik harus menjadi budaya, bukan sekadar kebijakan formal.
“Pencegahan jauh lebih efisien daripada penindakan. Pendampingan JPN harus dimanfaatkan secara maksimal untuk melindungi lembaga sekaligus melindungi masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Jambi, M. Gempa Awaljon Putra, menyampaikan bahwa pembinaan dan pengawasan kerja sama BUMD/BLUD akan dilakukan langsung oleh Wali Kota melalui perangkat daerah terkait.
“Wali Kota akan mengawasi kerja sama BUMD melalui perangkat yang menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penguatan sistem ini merupakan langkah penting agar BUMD dan BLUD tetap berada pada rel hukum yang benar, profesional, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Jambi.
Dengan adanya aturan baru dan pengawasan terintegrasi bersama Kejari Jambi, Pemkot berharap praktik penyimpangan dapat ditekan dan pelayanan publik semakin berkualitas. (*)














