BERITA TERKINIEKONOMI & BISNISHEADLINENUSANTARA

Pemkot Jambi Permudah Legalitas Usaha Mikro Lewat KKPR Darat OSS

×

Pemkot Jambi Permudah Legalitas Usaha Mikro Lewat KKPR Darat OSS

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberikan kabar gembira bagi pelaku usaha mikro di Kota Jambi. Proses pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat kini semakin sederhana dan praktis melalui mekanisme pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS), Jumat (20/2/2026).

Kebijakan ini bertujuan mempercepat legalitas lokasi usaha mikro tanpa proses teknis yang berlapis. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Abu Bakar.

“Sekarang pelaku usaha mikro cukup mengisi data usaha dan membuat pernyataan mandiri langsung melalui OSS. Tidak perlu lagi melalui tahapan teknis yang panjang, sehingga legalitas lokasi usaha bisa diperoleh lebih cepat dan praktis,” ujar Abu Bakar.

Kebijakan ini berlaku bagi pelaku usaha skala mikro, baik perorangan maupun badan usaha mikro. Meskipun proses dipermudah, pemerintah tetap mengedepankan pengawasan tata ruang agar pemanfaatan lokasi usaha tetap sesuai aturan.

Abu Bakar menegaskan, bagi warga yang sebelumnya telah mengajukan permohonan KKPR Darat namun masih dalam proses sebelum Surat Edaran terbaru terbit, permohonan tersebut dapat diajukan kembali melalui mekanisme pernyataan mandiri di OSS.

“Tidak perlu menunggu lama. Jika permohonan sebelumnya masih diproses, silakan ajukan kembali melalui skema pernyataan mandiri agar segera mendapatkan kepastian layanan,” tegasnya.

Dalam pengajuan KKPR Darat via OSS, pelaku usaha wajib menyiapkan data lokasi administratif, koordinat, alamat lengkap, foto tampak depan lokasi usaha, serta informasi luas keseluruhan lahan.

Meski proses dipermudah, pengawasan tetap dilakukan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, khususnya untuk usaha mikro dengan risiko tinggi, agar kesesuaian kegiatan usaha dengan rencana tata ruang dapat dipastikan.

Abu Bakar menambahkan, penyederhanaan pengurusan KKPR Darat merupakan bagian dari upaya mendorong pertumbuhan UMKM di Kota Jambi agar lebih cepat naik kelas dan memiliki legalitas yang jelas.

“Kami ingin memastikan pelaku usaha mikro di Kota Jambi tidak terkendala persoalan administrasi. Semakin cepat legalitas diperoleh, semakin cepat pula usaha berkembang,” pungkasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat mengakses tautan berikut: bit.ly/SuratEdaranKKPRMikro.