BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPENDIDIKAN

Pemkot Malang Berhentikan Kepsek SMPN 18 Imbas Dugaan Kekerasan Siswa

×

Pemkot Malang Berhentikan Kepsek SMPN 18 Imbas Dugaan Kekerasan Siswa

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MALANG –Pemerintah Kota Malang mengambil tindakan administratif terhadap Kepala SMPN 18 Malang setelah muncul dugaan kekerasan fisik dan verbal terhadap sejumlah siswa. Kepala sekolah tersebut diberhentikan dari jabatannya mulai Jumat (25/9/2026).

Keputusan tersebut diambil Pemkot Malang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setelah pemerintah daerah menerima informasi serta melakukan pendalaman terhadap persoalan yang terjadi di lingkungan SMPN 18 Malang.

Pj Sekretaris Daerah Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan keprihatinan sekaligus permintaan maaf kepada siswa dan orang tua siswa atas munculnya persoalan tersebut.

Dandung mengatakan, sekolah semestinya menjadi ruang pendidikan yang memberikan rasa aman bagi peserta didik. Karena itu, dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Seharusnya lingkungan sekolah itu menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semuanya, terutama bagi para siswa, justru terjadi kejadian seperti ini,” kata Dandung seusai bertemu secara tertutup dengan jajaran guru SMPN 18 Malang, Jumat (25/9/2026).

Informasi yang diterima Pemkot Malang menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan penerapan aturan penggunaan pakaian tradisional lurik yang dikenakan siswa setiap Kamis.

Sejumlah siswa disebut tidak mengenakan pakaian sesuai ketentuan. Persoalan disiplin tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindakan intimidasi secara fisik maupun verbal yang dilakukan kepala sekolah terhadap siswa.

Pemkot Malang kemudian mengambil keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah bersangkutan. Pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme penunjukan pelaksana tugas (Plt) agar aktivitas pendidikan di SMPN 18 tetap berjalan tanpa gangguan.

“Surat untuk Plt sedang kami siapkan dan akan kami usulkan kepada Wali Kota,” ujar Dandung.

Tidak hanya menyelesaikan persoalan dari sisi administrasi, Pemkot Malang juga menyiapkan pendampingan bagi siswa yang diduga terdampak secara psikologis.

Koordinasi dengan Dinas Kesehatan dilakukan untuk memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing. Langkah tersebut diarahkan agar kondisi mental siswa dapat dipulihkan setelah mengalami dugaan intimidasi di lingkungan sekolah.

Dalam pertemuan dengan para guru, pemerintah daerah juga memperoleh informasi bahwa dugaan perilaku tersebut disebut pernah terjadi sebelumnya.

Namun, sejumlah guru disebut tidak berani menyampaikan laporan kepada Disdikbud. Salah satu alasannya karena adanya kekhawatiran mendapat tekanan hingga ancaman pemberhentian apabila menyampaikan persoalan tersebut.

Dandung menegaskan, tenaga pendidik tidak seharusnya takut menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan sekolah.

Ia menjelaskan, kepala sekolah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan guru PTT maupun GTT secara sepihak. Setiap keputusan terkait pemberhentian harus mengikuti mekanisme dan kewenangan yang berlaku, termasuk melalui usulan kepada Wali Kota melalui Dinas Pendidikan.

“Guru tidak perlu takut untuk melapor. Untuk pemberhentian guru, terutama PTT maupun GTT, tidak bisa dilakukan semena-mena oleh kepala sekolah. Ada mekanismenya dan harus melalui usulan kepada Wali Kota melalui Dinas Pendidikan,” jelasnya.

Sementara itu, Pemkot Malang juga tidak mempersoalkan apabila orang tua siswa memilih membawa dugaan kekerasan tersebut ke jalur hukum.

Menurut Dandung, keputusan untuk menempuh proses hukum merupakan hak masyarakat. Pemerintah daerah tidak akan menghalangi apabila terdapat dugaan tindak pidana yang hendak dilaporkan.

“Kalau memang di situ dianggap ada tindak pidananya, silakan. Kami tidak bisa menghalangi, kami hanya bisa mengimbau,” tegasnya.

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menyebut kepala sekolah tersebut sebelumnya memiliki rekam aktivitas yang dinilai baik. Bahkan, yang bersangkutan pernah dilibatkan dalam tim akreditasi sekolah.

Namun, informasi yang disampaikan para guru dalam pertemuan tersebut membuat Disdikbud menemukan adanya persoalan lain terkait pola perilaku kepala sekolah bersangkutan.

Menurut Suwarjana, dugaan sikap temperamental tersebut baru terungkap setelah para guru menyampaikan berbagai keluhan dalam forum pertemuan bersama Pemkot Malang.

Disdikbud Kota Malang selanjutnya akan mengevaluasi penerapan aturan atribut dan seragam di sekolah. Evaluasi dilakukan agar ketentuan mengenai pakaian siswa tidak diterapkan secara berlebihan hingga berujung pada tekanan terhadap peserta didik.

“Ini kan evaluasi juga buat kami, kami harus cross-check ke bawah. Ternyata ada unsur sedikit pemaksaan terkait luriknya. Hal ini tentu menjadi catatan penting bagi kami ke depannya,” kata Suwarjana.

Selain mengevaluasi aturan seragam, Pemkot Malang juga akan meninjau mekanisme pelaporan maupun penanganan persoalan yang muncul antarsiswa di lingkungan sekolah.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah persoalan kedisiplinan berkembang menjadi konflik maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap siswa.

Pemkot Malang menegaskan bahwa penerapan atribut tambahan seperti pakaian lurik harus tetap memperhatikan batas kewajaran dan tidak boleh disertai pemaksaan yang berlebihan. Evaluasi menyeluruh diharapkan dapat menjadi dasar pembenahan tata kelola sekolah sekaligus memastikan lingkungan pendidikan tetap aman bagi peserta didik.

Penulis: M Solikin
Editor: Selfy