BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARAPEMERINTAHAN

Pemkot Malang Raih JDIH Terbaik, Walikota Wahyu : Ini Bukan Titik Akhir

×

Pemkot Malang Raih JDIH Terbaik, Walikota Wahyu : Ini Bukan Titik Akhir

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, MALANG — Pemerintah Kota Malang kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Kota Malang meraih peringkat terbaik pertama Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 2025 dengan predikat AA dan nilai sempurna 100.

Capaian tersebut menegaskan konsistensi Pemkot Malang dalam membangun tata kelola hukum yang tertib, transparan, terdokumentasi, serta mudah diakses masyarakat.

Penghargaan JDIH tersebut diserahkan bersamaan dengan Piagam Penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026 dalam apel pagi Pemerintah Kota Malang.

Bagi Wahyu Hidayat, capaian tersebut tidak semata-mata menjadi penghargaan administratif. Nilai sempurna yang diraih justru menjadi tolok ukur sekaligus tanggung jawab pemerintah daerah untuk terus menjaga kualitas pengelolaan produk hukum dan keterbukaan informasi kepada publik.

“Karena Kota Malang menjadi yang terbaik pertama dengan nilai AA, nilainya 100, bulat 100. Ini terkait dengan JDIH. Selama ini keterbukaan terkait dokumentasi hukum selalu kita laksanakan dan dari tahun ke tahun terus kita pertahankan,” ujar Wahyu.

Menurutnya, mempertahankan prestasi memiliki tantangan yang tidak kalah besar dibandingkan meraihnya. Konsistensi menjadi kunci agar kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum tidak mengalami penurunan.

Wahyu menyebut Pemkot Malang sebelumnya juga telah beberapa kali memperoleh apresiasi dalam bidang tersebut. Bahkan, salah satu penghargaan pernah diserahkan langsung oleh Menteri Hukum.

“Memang mempertahankan prestasi itu sulit, tetapi Alhamdulillah kita kembali mendapatkan apresiasi dan penilaian yang baik,” katanya.

Wahyu menegaskan, capaian JDIH tidak boleh berhenti sebagai catatan prestasi pemerintah daerah. Penghargaan tersebut harus menjadi pemacu untuk meningkatkan kualitas tata kelola hukum sekaligus memperluas manfaatnya bagi masyarakat.

Menurutnya, produk hukum daerah harus dikelola secara tertib dan terdokumentasi dengan baik. Pada saat yang sama, informasi tersebut harus mudah ditemukan, diakses, dan dipahami masyarakat.

“Ini menunjukkan bahwa upaya yang selama ini kita lakukan memang memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam hal keterbukaan terhadap produk-produk hukum serta implementasi hukum yang ada di Kota Malang,” tegasnya.

Ia juga mendorong penguatan kualitas sumber daya manusia, kelengkapan dokumentasi, serta akurasi dan keterbaruan data hukum di lingkungan Pemkot Malang.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan suatu regulasi, tetapi juga memahami substansi aturan serta bagaimana implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.

“Jangan sampai penghargaan ini hanya menjadi catatan prestasi. Justru ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola hukum di lingkungan Pemerintah Kota Malang,” ujarnya.

Wahyu menekankan bahwa setiap regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah harus memiliki tujuan yang jelas, memberikan manfaat, serta mampu diterapkan secara efektif. Karena itu, keterbukaan informasi hukum perlu berjalan beriringan dengan peningkatan literasi hukum masyarakat.

Sosialisasi dan edukasi mengenai regulasi pun perlu terus diperluas. Dengan demikian, sistem dokumentasi hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi sarana masyarakat memperoleh informasi dan kepastian mengenai aturan yang berlaku.

Upaya tersebut sekaligus memperkuat arah reformasi birokrasi menuju pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Wahyu turut mengapresiasi kinerja Bagian Hukum Sekretariat Daerah, perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang berkontribusi terhadap capaian tersebut.

“Capaian ini adalah hasil kerja bersama yang harus kita jaga dan pertahankan,” ujarnya.

Bagi Wahyu, nilai sempurna 100 JDIH bukanlah titik akhir. Prestasi tersebut justru menjadi tolok ukur untuk memastikan pembenahan tata kelola hukum dilakukan secara berkelanjutan.

Dengan konsistensi pengelolaan dokumentasi, keterbukaan informasi, penguatan literasi hukum, serta peningkatan kualitas regulasi, Pemkot Malang diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang tidak hanya memenuhi standar administratif, tetapi juga memberikan kepastian dan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Harapan saya, apa yang saya sampaikan ini dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan secara konsisten,” pungkas Wahyu.

Penulis: M Solikin
Editor: Selfy