Reporter : Poppy Setiawan
JAKARTA,Mattanews.co– Ajang Balapan Mobil Listrik Dunia (Formula E) Resmi ditunda Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta setelah dinyatakan menjadi pusat titik penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19), Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp3,032 triliun untuk penanganan virus Corona (Covid-19) hingga Mei 2020. Sebagian dananya diambil dari pos anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk penyelenggaraan Formula E Jakarta.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri mengatakan awalnya Pemprov DKI hanya menganggarkan Rp1,032 triliun dan ada penambahan anggaran pada mata anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sampai Rp 3.032 Triliun. Penundaan sejumlah Penanaman Modal Daerah (PMD) khususnya berasal dari pembelian tanah dan penundaan infrastruktur Formula E Jakarta.
Edi menjelaskan, pengalokasian anggarannya telah ditandatangani berdasarkan aturan sejak 19 Maret dan 26 Maret 2020.
Rencananya kata Edi, alokasi anggaran tersebut dapat dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BPBD DKI Jakarta dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya dalam penanganan Virus Corona (Covid-19) dan alokasi anggaran itu bisa mencukupi kebutuhan penanganan corona sampai akhir Mei 2020.
Adapun dasar hukum alokasi anggaran tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta pada 10 Maret 2020 lalu telah mengalokasikan anggaran BTT sebesar Rp.54 miliar melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk penanganan dan pencegahan penularan Virus Corona (Covid-19).
Saat itu, sesuai dasar hukum alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019, yang memungkinkan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan kriteria keperluan mendesak antara lain untuk pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan dan atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan atau masyarakat.
- Editor : Poppy Setiawan














