[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, JAKARTA– Sampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/7/2021). Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria hadir mewakili Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dan membacakan Pidato Gubernur mengenai Penjelasan terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Wagub Ariza menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta berharap DPRD Provinsi DKI Jakarta selaku legislatif dapat segera membahas, menyetujui, dan menetapkan Raperda yang dimaksud menjadi Peraturan Daerah. Hal ini dilakukan agar aturan penanggulangan Covid-19 dapat berjalan efektif dan lancar.
“Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dimaksudkan menjadi landasan hukum bagi penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang tegas dan kolaboratif dalam penyelenggaraan penanggulangan Covid-19 di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Beberapa pekan terakhir ini, angka penyebaran Covid-19 meningkat sangat pesat. Puncaknya pada 15 Juli lalu, kasus baru menembus angka 56.757 secara Nasional,” kata Wagub Ariza, dikutip dari siaran pers PPID Pemprov DKI Jakarta, Kamis (22/7/2021).