BERITA TERKINIHEADLINEPEMPROV SUMSEL

Pemprov Sumsel dan KPK Perkuat Sistem Pengaduan, Herman Deru: Transparansi PBJ Harus Menjadi Budaya

×

Pemprov Sumsel dan KPK Perkuat Sistem Pengaduan, Herman Deru: Transparansi PBJ Harus Menjadi Budaya

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui penguatan sistem pengaduan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KPK dan Pemprov Sumsel tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dirangkaikan dengan kegiatan Penyamaan Persepsi Penanganan Permasalahan PBJ dan Peningkatan Kapasitas Pengaduan PBJ di Auditorium Bina Praja, Kamis (4/6/2026).

Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, menegaskan bahwa keberadaan sistem pengaduan yang kuat menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun tata kelola pengadaan yang bersih dan transparan.

Menurutnya, semakin terbuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, maka semakin besar pula dorongan bagi seluruh pihak untuk menjalankan proses pengadaan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.

“Kerja sama ini pada dasarnya bertujuan membangun transparansi. Dengan adanya mekanisme pengaduan yang baik, setiap tahapan pengadaan akan lebih terawasi sehingga peluang terjadinya penyimpangan dapat diminimalkan,” ujar Herman Deru.

Ia mengungkapkan, sejak awal menjabat sebagai kepala daerah, dirinya selalu menekankan tiga prinsip utama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, yaitu memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum, menghindari praktik mark up, serta menolak segala bentuk pekerjaan fiktif.

Menurut Herman Deru, ketiga prinsip tersebut tetap relevan hingga saat ini sebagai fondasi dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran daerah.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa regulasi di bidang pengadaan barang dan jasa terus berkembang. Karena itu, aparatur pemerintah dituntut untuk selalu memperbarui pengetahuan dan memahami setiap perubahan aturan yang berlaku.

“Jangan sampai tertinggal informasi. Regulasi terus berkembang dan teknologi semakin memudahkan kita untuk belajar. Aparatur harus aktif mengikuti perkembangan agar mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Herman Deru juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dalam penanganan pengaduan. Menurutnya, perlindungan harus diberikan tidak hanya kepada pelapor, tetapi juga kepada pihak yang dilaporkan, sehingga setiap laporan dapat diproses secara objektif, profesional, dan berkeadilan.

Ia berharap sinergi antara Pemprov Sumsel, KPK, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dapat terus berlanjut melalui pendampingan serta pembaruan informasi terkait regulasi PBJ yang dinamis.

“Manfaatkan kegiatan ini sebagai sarana meningkatkan kapasitas dan pemahaman. Jangan hanya hadir secara formalitas, tetapi jadikan sebagai bekal untuk menjadi pelayan masyarakat yang memahami aturan dan mampu menerapkannya dengan benar,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Informasi dan Data KPK RI, Eko Marjono, menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah.

Ia berharap Sumatera Selatan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Menurut Eko, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh melalui pendidikan, pencegahan, dan penegakan hukum yang berjalan beriringan dengan partisipasi aktif masyarakat.

“Penguatan sistem pengaduan dan perlindungan terhadap pelapor merupakan bagian penting dalam membangun budaya antikorupsi. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci untuk menciptakan pemerintahan yang semakin terpercaya,” ujarnya.

Senada dengan itu, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setyo Budi, menegaskan bahwa pengaduan masyarakat harus dipandang sebagai sarana evaluasi dan perbaikan tata kelola, bukan sebagai ancaman.

Menurutnya, keterbukaan dalam menerima dan menindaklanjuti laporan akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem pengadaan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

“Pengaduan menunjukkan masih adanya kepedulian masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Karena itu, setiap laporan harus ditangani dengan baik dan dijadikan bahan perbaikan ke depan,” pungkasnya.