Dia berharap, kerjasama yang akan dibangun ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang menjadi korban kekerasan.
“Mudah-mudahan dengan upaya ini, pemenuhan hak-hak terhadap korban kekerasan dapat diberikan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, penjajakan kerjasama itu dilakukan agar upaya bantuan perlindungan dan pemenuhan hak untuk para korban kekerasan dapat diberikan dengan maksimal.
“Bantuan perlindungan yang kami berikan ini terbatas. Oleh sebab itu, kami mengajak pemerintah daerah untuk bekerjasama sehingga upaya itu bisa maksimal,” katanya.
Terlebih, lanjutnya, bantuan kepada para korban tersebut tidak hanya diberikan sampai korban tersebut pulih dari peristiwa yang dialaminya.
“Pemenuhan hak para korban kekerasan itu bukah hanya sebatas perlindungan hukum dan perawatan cidera yang dialami, namun tanggung jawab ini harus diberikan sampai mereka bisa memenuhi kebutuhannya ketika mereka sembuh seperti memberikan pelatih atau kesempatan agar mereka bisa berpenghasilan,” tuturnya.