BERITA TERKINI

Penanganan Limbah B3 di Purwakarta, Begini Hasil Penelusurannya

×

Penanganan Limbah B3 di Purwakarta, Begini Hasil Penelusurannya

Sebarkan artikel ini
Limbah medis
Limbah medis

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Terus bertambahnya jumlah masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 tentunya akan menambah jumlah sampah medis yang tergolong limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Jika dibuang sembarangan, tentunya sangat berbahaya dan bisa jadi memicu penularan.

Untuk mengendalikan, mencegah, dan memutus mata rantai penularan Covid-19. Limbah B3 dengan karakteristik infeksius dari penanganan Covid-19 tidak hanya bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan, tetapi juga masker, sarung tangan, kertas tisu, dan baju pelindung diri dari rumah tangga dan tempat-tempat karantina.

Dalam penanganan limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan perlu dikelola sesuai ketentuan, diantaranya disimpan sementara maksimum 2×24 jam setelah didisinfektan. Kemudian diangkut dan atau dimusnahkan pada pengelolaan limbah B3 serta langkah selanjutnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan pemerintah.

Hal tersebut sesuai dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/20 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Penanganan limbah medis Covid-19 juga diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/537/2020 tentang pedoman pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan dan limbah dari kegiatan isolasi atau karantina mandiri di masyarakat dalam penanganan Covid-19.

Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.56/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Lantas bagaimana penanganan limbah medis bekas penanganan Covid-19 di Kabupaten Purwakarta?

Dari penelusuran yang dilakukan di salah satu Puskesmas yang ada di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, penanganan limbah medis bekas penanganan Covid-19 diduga masih jauh dari SOP yang ada.

Pasalnya, limbah medis yang disimpan lebih dari satu bulan di tempat penampungan sementara (TPS) puskesmas tersebut.

“Biasanya limbah medis ini disimpan di TPS selama satu bulan hingga 2 bulan sebelum diambil pihak ketiga untuk diangkut ke tempat pengelolaan limbah,” kata salah satu pegawai Puskesmas yang sengaja tidak disebutkan namanya, saat diwawancarai belum lama ini.

Ia mengaku pihak puskesmas bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengangkutan limbah medis untuk dibawa ke tempat pengelolaan limbah. Agar bisa diangkut pihak ketiga, limbah medis harus mencapai berat 50 kg, baru akan diambil pihak ketiga.

Adapun tarif per kg limbah medis yang diangkut pihak ketiga sebesar Rp16.500. Puskesmas tempat dirinya bertugas saat ini untuk satu tahun memiliki alokasi anggaran untuk 1.000 kg limbah medis.

“Minimal 48 jam seharusnya limbah medis ini disimpan di lemari pendingin, karena di puskesmas ini tidak ada jadi disimpan menggunakan plastik di TPS dengan melakukan penyeterilan tiap 3 sehari sebelum diambil pihak ketiga,” ujarnya.

Kendati demikian, Ia mengklaim pihaknya sudah melakukan penanganan limbah medis sesuai SOP dari pihak Dinas Kesehatan dan Kementerian LHK. Seperti memasukan jarum suntik bekas ke septi box, vial, APD dan lainnya dimasukan ke dalam kantong plastik warna kuning lalu disimpan di TPS.

Sementara itu, Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Purwakarta, Muh. Zubaedi menyakini penanganan limbah medis medis di seluruh puskesmas yang ada di Purwakarta sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Zubaedi juga mengatakan saat ini 20 puskesmas di Purwakarta sedang mengajukan perizinan TPS di masing-masing puskesmas.

“Sebelum limbah medis di puskesmas diambil pihak ketiga, penyimpanan yang dilakukan pihak puskesmas sudah sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan. Seperti limbah medis boleh disimpan di TPS maksimal 90 hari,” katanya.

Di tempat berbeda, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta membenarkan saat ini 20 puskesmas di Purwakarta sedang mengajukan izin TPS yang sedang dalam proses pihak DPMPTSP Purwakarta.

Terkait adanya tidaknya laporan berapa banyak produksi limbah medis yang disimpan di masing-masing puskesmas, pihaknya mengaku tidak mengetahui karena tidak mendapatkan laporan.

“Selama ini kita belum mendapatkan laporan dari pihak puskesmas, sebab pihak puskesmas laporannya ke Dinkes,” kata Kabid P2KL DLH Purwakarta, Iwan Kuswandi belum lama ini.

Iwan menambahkan, DLH Purwakarta belum pernah mendapatkan laporan dari petugas kebersihan di lapangan yang menemukan limbah medis dibuang sembarang.

Oleh karena itu, pihaknya bisa memastikan penanganan limbah medis di seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Purwakarta sudah dilakukan sesuai ketentuan yang ada.

“Jika ada laporan dari petugas kebersihan di lapangan soal adanya temuan limbah medis, akan kita telusuri asal limbah tersebut dari mana. Namun sampai saat ini kita belum pernah mendapatkan laporan jika petugas ada menemukan limbah medis di tempat sampah umum,” jelasnya.