Penasehat Hukum Minta Hukuman Ujang Boy Diringankan

Reporter : Agustoni

LAHAt, Mattanews.co– Sidang lanjutan terhadap Ujang Boy yang merupakan terdakwa pembunuhan warga Desa Pagar Batu dalam konflik lahan PT. Artha Prigel.

Hari ini, Kamis (11/6/2020) Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Abby Habibbullah, S.H menghadirkan terdakwa. Sidang yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Lahat ini berlangsung secara Virtual Conference (Vidcon) dan dipimpin Hakim Ketua Hakim Yoga DA Nugraha, Saiful Brow, dan Maharta Panitera Martiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa terdakwa dikenakan pasal 338 dan 351 KUHP , Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara Penasehat Hukum (PH) dari Terdakwa Ujang Boy Posbakum Serelo M. Fedri Setiawan, S.H mengatakan Kami selaku penasehat hukum, agar klien kami bisa mendapatkan keringanan hukuman.

“Klien kami tidak ada niat membunuh dan saya serahkan juga dari keputusan hakim intinya kalau bisa terdakwa dibebaskan dari hukuman,” terang Acong panggilan akrab didampingi Sabnamita Tyias Tiana, SH, dan Reni Sofyawati,

Bagikan :

Pos terkait