Pencegahan Penularan Covid-19 Klaster Perkantoran dan Tempat Kerja

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Pandemi COVID-19 masih belum berakhir. Aktivitas masyarakat yang saat ini mulai meningkat menimbulkan risiko penularan baru, khususnya di perkantoran maupun di tempat kerja lain.

Dokter gigi Kartini Rustandi, M.Kes selaku Plt. Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 mengenai perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya di perkantoran dan perindustrian.

“Kita tahu bahwa tempat kerja bukan hanya di kantor bukan hanya di perindustrian, tapi ada juga yang kerjanya di pasar, mall, dan ada juga pekerja seni,” ucap drg. Kartini pada Talkshow yang digelar di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Tempat kerja tersebut tidak hanya terbatas pada perkantoran dan perindustrian, Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 yang di dalamnya berisikan informasi tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan 12 kelompok tempat kerja, seperti pasar, hotel, restoran, tempat ibadah, moda transportasi, salon atau jasa perawatan dan kecantikan, serta tempat-tempat wisata termasuk event atau jasa kreatif.

Bagikan :

Pos terkait