MATTANEWS.CO, PALEMBANG –Perkara perdata dugaan pencemaran nama baik, Rini Ariska, pemilik usaha Rumah Pengantin Palembang, melayangkan gugatan terhadap tergugat Marisa Wendy, Istri Kades Desa Tampang Baru, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (24/05/2023).
Saat diwawancarai, penggugat Rini didampingi tim kuasa hukumnya, Rilo Budiman menjelaskan, agenda sidang hari ini merupakan mediasi pertama.
“Mediasi ini sendiri dilakukan sebagai upaya mencari win-win solution, dikarenakan adanya pencemaran nama baik, yang dituduhkan terhadap klien kami,” terang Rilo Budiman, didampingi Amin Rais, Febri Prayoga, Penggis, Ricko Tampati dan Muhammad Axel F.
Advokat Rilo menjelaskan, pencemaran nama baik yang dilakukan tergugat, tidak lain diposting ke media sosial pribadi Instagram, dimana unggahan tersebut berisi tidak benar.
“Tergugat memposting tentang klien kami penipu. Padahal antara kilien kami dan Marisa Wendy tidak ada permasalahan sebelumnya,” tuturnya.