– Handphone merek OPPO Type A17 sebanyak 1 unit
– Handphone merek Realme Note 50 sebanyak 1 unit
– Handphone merek VIVO Type Y16 sebanyak 1 unit
– 1 unit motor merk MIO 125Cc warna merah dengan nomor polisi PB 4009 FD yang diduga digunakan dalam beroperasi
– uang sejumlah Rp. 40.000,
– Kotak handphone kosong sebanyak 8 dos.
Akibat perbuatannya, kini pelaku sudah diamankan dan diserahkan kepada Penyidik Satreskrim Polres Fakfak guna proses selanjutnya.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., MH melalui Kapolsek Fakfak AKP Slamet Eko Rohmanudin, SH., MH saat dikonfirmasi membenarkan jajaran Polsek Fakfak menangkap pelaku pencuri HP yang meresahkan masyarakat.
”Saat ini kasusnya kami telah serahkan kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Fakfak untuk proses selanjutnya” ungkap Slamet Eko Rohmanudin.