[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Penelusuran jejak pelaku pencurian di Apotek Rasyid, Jalan Sukarjo Harjo Handoyo 7 Ulu Kecamatan SU I, milik Evi Herleni (26), akhirnya berhasil diidentifikasi anggota Satreskrim Polrestabes Palembang. Dibawah pimpinan AKP Robert Perdamaian Sihombing, pelaku pencurian, Roy Martin (45), sekaligus penadahnya, Muhammad Ali alias Ali (60) terpaksa dilumpuhkan Tim Tekab 134 dan Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (7/9/2021).
“Awalnya kita mengamankan penadah dari hasil bobol ruko Apotik Rasyid, Jalan Sukarjo Harjo Handoyo 7 Ulu Kecamatan SU I pada Senin (22/3/2021) pukul 10.00 WIB. Penadah tersebut, bernama M Ali dan ketika diinterogasi, tersangka mengakui dirinya mendapatkan kulkas dari tersangka Roy Martin. Tak buang waktu, anggota langsung menyambangi tempat persembunyian tersangka Roy Martin, di kawasan 7 Ulu,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Perdamaian Sihombing, saat diwawancarai awak media.

Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, tersangka Roy Martin, terpaksa dilumpuhkan dengan butiran timah panas, karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
“Tersangka ini mencoba melawan saat kita bawa ke kantor. Terpaksa, kita berikan tindakan tegas terukur dikakinya,” tegas Kasat.

Kompol Tri Wahyudi menjabarkan, dalam aksi kejahatannya, tersangka terbilang cukup rapi, karena sekilas nampak tidak ada jejak sama sekali. Dari tangan tersangka, turut disita petugas berupa Kulkas satu pintu merek Polytron dan becak motor, sebagai barang bukti untuk pengembangan lebih lanjut.
“Modusnya, tersangka ini menunggu situasi sepi. Lalu, mengambil barang-barang dalam apotik, berupa kulkas merek Polytron, kipas angin dan remote AC. Setelah itu, membawa barang curian, tersangka menutup rollingdoor ruko. Tersangka Roy sendiri menjual hasil curiannya kepada Ali, di Pasar Cinde. Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik, guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Kepada petugas tersangka M Ali mengaku membeli kulkas tersebut dari Roy Martin.
“Martin bawa kulkas Polytron itu dengan bentor pak. Dia bilang mau dijual, lalu saya beli saja, karena murah,” urainya.














