MATTANEWS.CO, SULBAR – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, pendelegasian pemberian izin usaha mineral dan batubara (minerba) akhirnya dikembalikan ke masing-masing pemerintah provinsi (pemprov).
Pendelegasian ini merupakan penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemprov, terutama dalam pemberian izin usaha minerba.
Kepala Seksi Perizinan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar), Ilham membenarkan hal tersebut.
“Secara resmi dilimpahkan ke pemprov, kemarin kami sudah melakukan rapat zoom dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” katanya, Selasa (10/5/2022).
Menurutnya, pasca terbitnya Perpres saat ini pihaknya menunggu edaran dari Kementerian ESDM terkait petunjuk teknis.
“Jangan sampai syarat-syarat ada perubahan dari tahun lalu, dengan adanya Undang-Undang cipta kerja ini,” ujarnya.
Namun pihaknya belum bisa memberi jawaban kepada pelaku usaha, karena masih menunggu juknis paling lambat 3 bulan sejak dikeluarkannya Perpres.
“Akan tetapi, Kementerian ESDM secepatnya akan mengirim surat edaran ke seluruh gubernur,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan, saat ini izin usaha sudah terintegrasi secara elektronik melalu Online Single Submission (OSS).
“Maka kami menunggu regulasi terkait berkas izin usaha, apakah dikirim secara online atau masih manual ke Dinas PTSP,” tutupnya. (*)














