MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Komitmen Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dipertanyakan.
Peternakan ayam pedaging milik Aslet Silaban (Joni) di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, dilaporkan tetap beroperasi normal meski statusnya telah resmi disegel karena tidak memiliki izin.
Penyegelan yang seharusnya menghentikan seluruh aktivitas operasional justru berujung pada langkah kompromi.
Alih-alih melakukan penutupan permanen, Satpol PP justru menggelar rapat koordinasi dengan dinas teknis dan pelaku usaha pada Rabu (25/02/2026), yang menghasilkan pelonggaran waktu operasional hingga masa panen usai.
Plt Sekretaris Dinas Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil sebagai pertimbangan dampak sosial dan administratif.
“Kami fokus agar pelaku usaha melengkapi izin dan masyarakat setempat tetap bisa bekerja,” ujar Teguh saat memberikan keterangan usai rapat koordinasi.
Langkah “negosiasi” ini menuai kritik tajam dari mantan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Purwakarta, Iman Sukmana. Sosok yang memimpin penyegelan awal peternakan tersebut menegaskan bahwa aturan hukum bersifat mengikat dan tidak untuk ditawar.
“Seharusnya ditutup sesuai aturan. Jika aktivitas tetap berjalan, berarti ada aturan yang jelas-jelas dilanggar,” tegas Iman.
Secara hukum, pengoperasian kembali objek yang sedang dalam status segel berpotensi melanggar Pasal 232 ayat (1) KUHP terkait perusakan atau penghilangan tanda penyegelan.
Namun, hingga saat ini, belum ada langkah yustisi atau tindakan pidana yang diambil oleh pihak otoritas.
Publik kini menyoroti adanya dugaan standar ganda dalam penegakan SOP. Kasus ini dibandingkan dengan ketegasan Pemkab Purwakarta di masa lalu yang langsung menutup total gerai cepat saji Burger King saat tersandung masalah perizinan serupa.
Kasus peternakan di Cibukamanah ini sejatinya merupakan persoalan menahun. Bahkan, mantan anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut beberapa tahun lalu dan mengonfirmasi bahwa kandang tersebut tidak mengantongi izin resmi.
Pembiaran terhadap operasional peternakan tanpa izin ini dikhawatirkan akan merusak wibawa Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan memberikan preseden buruk bahwa izin operasional dapat diabaikan selama proses negosiasi berlangsung.














