Penetapan Andi Suhaimi Dalimunthe Dinilai Cacat Hukum, 3 Ketua Sayap Partai Gugat Ke Mahkamah Partai

Reporter : Daud Rinaldy Rangkuty

LABUHANBATU, Mattanews.co – Musyawarah Daerah (Musda ) Partai Golkar yang ke X Ricuh , Peserta Musda akan melakukan Gugatan ke Mahkamah Partai ( MP) terhadap hasil putusan yang di ambil Panitia terhadap pencalonan Andi Suhaimi sebagai ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu.

Peserta Musda yang akan melakukan gugatan ke MP terdiri dari Ruben Simangunsong Ketua DPD AMPI Labuhanbatu, Ridwan Dalimunthe Demisioner wakil ketua DPD Partai Golkar dan Hj Elya Rosa Siregar yang merupakan ketua DPD Himpunan Wanita Karya.

“Kita tidak terima terhadap putusan yang ambil pimpinan sidang untuk meloloskan Andi Suhaimi sebagai Calon ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu,” ucap Ruben Simangunsong yang didukung juga oleh Ketua HWK dan Ridwan Dalimunthe.

Dijelaskan Ruben, dalam Sidang Rapat Musda, pimpinan Sidang Paniitia Musda Ke X telah melakukan Putusan yang cacat hukum karena Pimpinan meluluskan Andi Suhaimi sebagai Calon ketua DPD Partai Gollkar padahal Mekanisme atau aturan Jutlak yang ada tidak bisa di Penuhinya.

Bagikan :

Pos terkait