NUSANTARA

Penetapan Andi Suhaimi Dalimunthe Dinilai Cacat Hukum, 3 Ketua Sayap Partai Gugat Ke Mahkamah Partai

×

Penetapan Andi Suhaimi Dalimunthe Dinilai Cacat Hukum, 3 Ketua Sayap Partai Gugat Ke Mahkamah Partai

Sebarkan artikel ini

Reporter : Daud Rinaldy Rangkuty

LABUHANBATU, Mattanews.co – Musyawarah Daerah (Musda ) Partai Golkar yang ke X Ricuh , Peserta Musda akan melakukan Gugatan ke Mahkamah Partai ( MP) terhadap hasil putusan yang di ambil Panitia terhadap pencalonan Andi Suhaimi sebagai ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu.

Peserta Musda yang akan melakukan gugatan ke MP terdiri dari Ruben Simangunsong Ketua DPD AMPI Labuhanbatu, Ridwan Dalimunthe Demisioner wakil ketua DPD Partai Golkar dan Hj Elya Rosa Siregar yang merupakan ketua DPD Himpunan Wanita Karya.

“Kita tidak terima terhadap putusan yang ambil pimpinan sidang untuk meloloskan Andi Suhaimi sebagai Calon ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu,” ucap Ruben Simangunsong yang didukung juga oleh Ketua HWK dan Ridwan Dalimunthe.

Dijelaskan Ruben, dalam Sidang Rapat Musda, pimpinan Sidang Paniitia Musda Ke X telah melakukan Putusan yang cacat hukum karena Pimpinan meluluskan Andi Suhaimi sebagai Calon ketua DPD Partai Gollkar padahal Mekanisme atau aturan Jutlak yang ada tidak bisa di Penuhinya.

Di dalam Jutlak di katakan, apabila bakal calon di nyatakan syah apabila memenuhi syarat syarat, sementara Bakal Calon Andi Suhaimi di dalam persyaratan tata cara Pemilihan Ketua di dalam pasal 28 huruf C ayat tiga yang menyatakan Calon Ketua DPD Partai Golkar harus aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurang nya 5 tahun dan tidak pernah menjadi partai politik lain.

“Selama ini Andi Suhaimi menjadi anggota Golkar belum sampai 5 tahun dan beliau pernah menjadi pengurus Partai Persatuan Pembangunan sebagai Wakil ketua. Hal ini di buktikan dengan Surat Keputusan DPW PPP Sumatra Utara Nomor 008/B/SK/IV/2011 tertanggal 14 juni 2011,” terang Ruben.

Sementara Ridwan Dalimunthe menegaskan calon ketua DPD Golkar Andi Suhaimi Dalimunthe tidak memenuhi syarat karena tidak pernah mengikuti Pelatihan dan pendidikan Kader Partai Golkar.

“Dalam dua syarat tersebut tidak bisa dipenuhi kandidat calon. Namun Pimpinan sidang tetap meloloskan,” ucap Ridwan.

Disisi lain Hj Elya Rosa menyatakan mereka bukan antipati terhadap calon Andi Suhaimi, namun sebagai kader Golkar yang puluhan tahun berpartai tidak ingin mencederai Demokrasi di Golkar dengan melanggar aturan regulasi yang telah di tetapkan.

“Kalau boleh nya semena-mena buat apa di lakukan Musda ataupun Jutlaknya, main tunjuk saja siapa yang menjadi katua. Kita tidak mau Partai Golkar yang sangat kita cintai di cederai dengan ke semena-menaan,” ucap Hj Elya Rosa Siregar.

Di tegaskannya Pada Musda Ke IX tahun 2017 Andi Suhaimi bisa ikut mencalon pada musda tersebut karena memilik Diskresi dari DPP Partai Golkar. Dalam diskresi tersebut di jelaskan Andi Suhaimi di berikan Diskresi karena baru 2,5 tahun sebagai pengurus Golkar.

“Diskresi itu di berikan untuk di Musda Ke IX karena tidak mencapai 5 tahun sebagai pengurus Di Partai Golkar, sekarang adalah musda Ke X. Seharusnya sebagai Kader Potensial dan taat aturan, beliau pasti tauh kalau dirinya tidak memenuhi 2 persyaratan. dan sudah selayak nya dirinya mengurus Diskresi ke DPP. tidak menganggab sepele aturan mekanisme yang telah di tetapkan,” pungkasnya.

Editor: Chitet