MATTANEWS.CO,KARAWANG – Operasi yustisi yang digelar Polres Karawang dengan menggandeng Sat Pol PP, Dinas Perhubungan dan Kejaksaan Negeri karawang berhasil menindak sejumlah para pelanggar protokol kesehatan diwilayah Alun Alun Kabupaten Karawang, Selasa (06/07/21).
Para pelanggar Prokes ini dikenakan Sidang ditempat yang dilakukan di Bundaran Mega Mall karawang. Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Ageng Oliesta Wicaksono ketika memberikan keterangan kepada awak media, “Kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan hari ini berhasil menindak para pelanggar Protokol kesehatan yang kebanyakan tidak menggunakan masker disaat beraktivitas di luar rumah dan para pelaku usaha yang tidak menerapkan prokes” kata Kasat Reskrim Polres Karawang.
Ditambahkannya pula, untuk ancaman sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yaitu sesuai perda no.5 tahun 2021 provinsi jawa barat, pasal 34 junto pasal 21 huruf i ayat 1 dan 2 yaitu berupa denda dan kurungan, untuk denda minimal Rp.5.000.000, dan kurungan maksimal 3 bulan kurungan, namun keputusan ada ditangan hakim yang memimpin persidangan tersebut.