BERITA TERKINI

Penertiban Bangunan Liar di Jakabaring Palembang Ricuh, Warga Tolak Digusur

×

Penertiban Bangunan Liar di Jakabaring Palembang Ricuh, Warga Tolak Digusur

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama tim gabungan, melakukan eksekusi penertiban bangunan di kawasan Jakabaring Palembang Sumsel.

Pemukiman liar tersebut dibangun di atas lahan, yang merupakan yang aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Kegiatan tersebut tergabung dari, Satpol PP Provinsi Sumsel, Tim Satgas Aset Provinsi Sumsel, TNI-Polri, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Dinas instansi terkait, di Seputaran Patung Rotunda, Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Senin (15/3/2021) pagi.

Kasat Pol-PP Sumsel Aris Saputra mengatakan, eksekusi penertiban bersama tim gabungan tersebut, karena tidak memiliki izin dari Pemprov Sumsel. Serta mengganggu estetika Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, yang merupakan etalase wisata olahraga.

 

Pembongkaran bangunan liar di kawasan Jakabaring Palembang Sumsel (Reza Fajri / Mattanews.co)
Pembongkaran bangunan liar di kawasan Jakabaring Palembang Sumsel (Reza Fajri / Mattanews.co)

Aksi penertiban tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel Nomor 644, keputusan Satpol PP Tahun 2020 tentang penunjukan tim pembongkaran bangunan liar.

“Kemudian SK Gubernur Nomor 157 dan keputusan Satpol-PP Provinsi Sumsel Tahun 2021 sesuai dengan surat keputusan,” ujarnya.

Aris menuturkan, penertiban ini juga tidak berlaku secara spontanitas. Karena, sudah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penertiban dan sudah diberikan Surat Peringatan (SP).

“Karena ini aset Pemprov Sumsel, kita akan terus monitoring. Sehingga tidak terjadi lagi bangunan liar yang dilakukan oleh masyarakat. Karena memang ketika sudah jadi banguna,ln, maka pembongkaran akan sulit,” ucapnya.

Sebelum berjalan proses pembangunan tersebut, Satpol-PP Sumsel meminta bantuan kepada pihak aparat Pemerintah setempat. Mulai dari, RT, RW, lurah dan kecamatan di Jakabaring Palembang, untuk memantau. Sehingga akan lebih mudah mengatasinya.

“Untuk problem penertiban adalah hal yang lumrah, tidak ada seorang pun yang mau harta miliknya atau pekerjaannya terganggu. Namun, kami tidak melarang berdagang untuk mencari rezeki dan berusaha, lakukanlah dengan tertib sesuai aturan,” katanya.