Penertiban Bangunan Liar di Purwakarta, 1 Bangunan di Dapat Berjualan Miras

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Penertiban bangunan liar yang berdiri di atas lahan negara milik Kementerian PUPR, memasuki hari ke dua. Pembongkaran bangunan tersebut mendapat sedikit kendala dari segelintir orang yang melakukan penolakan.

Akan tetapi setelah dilakukan pengarahan dan dikomunikasikan kepada yang bersangkutan, dapat difahami oleh mereka sehingga kegiatan ini bisa berjalan kembali. Hal itu diungkapkan Camat Kecamatan Babakancikao Rustaman Aripin saat dilokasi, tepatnya di Jalan Industri, Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Dijelaskannya, dirinya berserta Muspika Kecamatan Babakancikao, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten, Polres Purwakarta bekerjasama dengan masyarakat dalam melaksanakan penertiban ini.

“Dasar pembongkaran ini dilakukan karena bangunan berdiri di atas tanah negara, total yang ditertibkan ada 11 bangunan. Dan dibagian lain ada yang belum di lakukan pembongkaran dikarenakan, pemilik meminta waktu satu hari untuk melakukan pembongkaran sendiri dan mengambil beberapa bahan bangunan yang bisa dipergunakan kembali,” Jelas Rustaman, Jumat (18/02/2022).

Bagikan :

Pos terkait