Rusataman menambahkan setelah dicek ternyata para pemilik dari bangunan tersebut kebanyakan orang luar, dan warga sekitar hanya dua orang saja.
“Ditemukan juga ada salah satu bangunan yang diduga berkamuflase dalam aktifitasnya, didepan nampak terlihat berjualan es kelapa, dibelakang mebeler. Akan tetapi didalamnya berjualan minuman keras jenis cius, dan saat dilakukan Rajia yang dilakukan kami bersama Satpol-PP ditemukan barang bukti sebanyak 86 botol dan saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian polres Purwakarta, karena sudah bukan kewenangan kami,”. Jelas Rustaman.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya beserta Dinas Ciptakarya akan melakukan pengecekan terhadap bangunan-bangunan yang diberdiri di badan jalan.
“Bilamana nantinya masih ditemukan belum ada yang memiliki izin IMB, akan dimusyawarahkan di dalam kegiatan minggon-minggon di setiap desa,” katanya.
Menutup,” kami berharap tidak terjadi kembali adanya hal seperti ini. Dan kedepan lokasi ini akan dibuatkan menjadi kawasan ruang hijau, dimana nantinya akan ditata dan ditanami tanaman sehingga masyarakat bisa menghirup udara segar,” tutupnya.